Pengembangan Penangkapan Kakak Beradik di Tabalong, Polisi Amankan 910 Obat Terlarang

MNS (25) dan HS (32) ketika diamankan jajaran polisi

TANJUNG, klikkalsel.com – Kakak beradik berinisial MNS (25) dan HS (32), warga Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong diamankan jajaran polisi.

Kakak beradik tersebut diamankan pada Kamis (15/06/2023) malam di sebuah warung di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak dengan dugaan peredaran obat terlarang.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo membenarkan penangkapan tersebut.

“Kedua pelaku diamankan terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang sebagaimana dimaksud pada pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ungkap Sutargo.

Baca Juga : Nyambi Jual Sabu, Pedagang Sayur di Tabalong Berujung Dijeruji Besi

Baca Juga : Serang Petugas Membabi Buta, Bandar Sabu di Tabalong Didor Petugas

Sebelumnya, Polisi mengamankan pria berinisial AS terlebih dahulu. Dari pengakuan AS, bahwa 1 keping atau 10 butir obat Samcodin yang dimilikinya, didapatkan dari MNS dengan harga Rp12 ribu per keping isi 10 butir.

Kemudian petugas mengembangkan penyelidikan dan menemukan MNS dan HS di sebuah warung Jalan Trans Kalsel-Kaltim Gunung Batu Kelurahan Mabuun.

Ketika penggeledahan di warung, Polisi mengamankan obat merk Samcodin sebanyak 91 keping dengan jumlah total 910 butir.

“MNS mengaku bahwa ia hanya berperan menjualkan saja sedangkan pemiliknya adalah kakaknya yaitu pelaku HS,” bebernya.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 handphone serta uang tunai sejumlah Rp 24 ribu, diduga hasil penjualan obat. (dilah)

Editor : Akhmad