Nyambi Jual Sabu, Pedagang Sayur di Tabalong Berujung Dijeruji Besi

MY (44) selaku pedagang sayur di Pasar Plambon Kabupaten Tabalong beserta barang bukti yang diamankan Polisi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang perempuan pedagang sayur di Pasar Plambon Kelurahan Pembataan, Tabalong diamankan jajaran Polisi.

Diamankannya perempuan berinisial MI alias MY (44) warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong tersebut dengan dugaan kepemilikan narkotika pada Kamis (15/06/2023).

“MI diamankan di depan warung sayur miliknya di Pasar Plambon,” ungkap Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS.Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo.

Kejadian penangkapan berawal ketika adanya informasi masyarakat bahwa di warung sayur milik MI sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.

“Juga kerap digunakan untuk menggunakan sabu,” katanya Sutargo.

Baca Juga : Sempat Buang Kotak Rokok Berisi Diduga Sabu, Oknum ASN Diamankan Polisi

Baca Juga : Serang Petugas Membabi Buta, Bandar Sabu di Tabalong Didor Petugas

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti MI hingga ke depan warung sayur miliknya.

Saat diberhentikan, petugas melihat MI berusaha membuang bekas kotak rokok yang di letakkan di box sebelah kiri kendaraannya.

“Ketika diperiksa, kotak bekas rokok tersebut berisi 3 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu,” bebernya.

MI mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan sudah dipesan pelanggannya yang saat ini dalam pengejaran Polisi.

Atas penangkapan pedagang sayur tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,3 gram, 1 kotak rokok warna putih, 1 handphone, dan 1 unit sepeda motor metik.(dilah)

Editor : Amran