Pengembangan Kasus Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Tabalong, Polisi Kembali Temukan 272 Karung

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin bersama dua diduga pelaku penyalahgunaan pupuk subsidi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Pengembangan dugaan kasus penyalahgunaan pupuk subsidi yang melibatkan 2 pria berinisial YF alias Iyus (44) dan AH alias Jainul (37) warga desa Marindi kecamatan Haruai Tabalong terus berlanjut.

Kedua pelaku yang diamankan di jalan trans Tanjung – Kaltim desa Bangkar ketika diperiksa ketiga mobil pick up tersebut tertangkap mengangkut masing-masing 40 karung pupuk bersubsidi.

Kemudian dalam pendalaman, petugas kembali menemukan 37 karung pupuk NPK merk Phonska dan 35 karung pupuk subsidi merk Urea dikediaman AH dan 3 karung pupuk NPK merk Phonska serta 77 karung Urea dikediaman YS.

“Total keseluruhan yang diamankan sebanyak 272 karung,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Aipda Irawan Yudha Pratama, Minggu (25/12/2022).

Baca Juga : Penyalahgunaan Pupuk Subsidi, Dua Warga Haruai Tabalong Ditangkap Polisi

Baca Juga : Pengurus BPC HIPMI Tabalong Periode 2022-2025 Dilantik, Bupati Anang Minta Tidak Duduk Manis

Dalam aksinya, kedua pelaku menutupi karung-karung tersebut menggunakan terpal yang diduga untuk mengelabui petugas kepolisian.

“Untuk mengelabui petugas, pelaku menutupi karung-karung tersebut menggunakan terpal,” ujarnya.

Dari keterangan AH, ia membeli pupuk tersebut dari YF di desa Marindi kecamatan Haruai untuk dibawa dan dijual kembali di Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Kalimantan Timur.

Sedangkan pelaku YF mengaku mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut dari seseorang berinisial I warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan masih dalam penyelidikan Polisi.

Kedua pelaku disangkakan dengan tindak pidana menyalahgunakan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh pihak lain selain, Produsen, Distributor dan Pengecer Resmi yang telah memperjualbelikan pupuk bersubsidi dan atau penyalahgunaan alokasi pupuk bersubsidi bukan peruntukanya.

Untuk diketahui, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil pick up warna putih dan 2 unit mobil pick up warna hitam, 272 karung pupuk NPK dan Urea atau seberat 13,6 Ton, 1 buku Tabungan dan 3 buah handphone warna hitam. (Dilah)

Editor: Abadi