Pengedar Sabu Jaringan Lapas Tak Berkutik Diciduk

Rudi dijaga aparat bersenjata saat press release. (foto : rizqon/klikkasel)

BANJAR, klikkalsel – Rudi (26) warga Kelayan Barat Kecamatan Banjarmasin Selatan bermukim di Gang Biduri RT10 RW 01 Kelurahan Kertak Hanyar I Kecamatan Kertak Hanyar Kabupatan Banjar, harus berhadapan dengan hukum.

Pasalnya, ia kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu 56 gram, di tempat tinggalnya.

Rudi terciduk aparat kepolisian yang menggeladah rumahnya, pada Senin (21/7/2019) dini hari lalu.

Dalam gelar perkara, Kamis (25/7/2019), Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menghadirakan barang bukti tersebut, dan telah menetapkan status tersangka terhadap Rudi.

Penangkapan pengedar ini, berawal informasi, bahwa yang bersangkutan diduga kerap terlibat transaksi sabu. Selanjutnya, aparat melakukan pemantauan hingga penggeledahan di rumah Rudi dan mendapati barang haram tersebut disimpan dalam lemari.

Kemudian, aparat mengamankan Rudi ke Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Belakangan diketahui Rudi merupakan bagian pengedar sabu yang berkersama dengan jaringan Lapas Kelas IIA Teluk Dalam Banjarmasin, yanb saat ini dikembangkan pihak kepolisian.

“Jaringan lapas itu kemungkinan ada tiga jaringan, ada karena ada 4 LP (Laporan Polisi), dua LP dan masing-masing tersendiri,” ungkap Wakil Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, AKBP Eko Wahyuniawan dalam press release beberapa pengungkapan kasus.(rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan