Pengaruh Pandemi Covid-19 Terhadap Industri Perbankan dan Langkah Pemerintah Dalam Menanggulanginya

Pengaruh Pandemi Covid-19 Terhadap Industri Perbankan
Wina Febri Astuti, Mahasiswi PKN STAN
Penulis : Wina Febri Astuti
Mahasiswi PKN STAN
KONDISI pandemi COVID-19 tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, namun juga berdampak pada perekonomian masyarakat yang akan mengalami kelesuan ekonomi. Faktor terbesar penyebab kelusuan ekonomi tersebut yaitu kebijakan pemerintah untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang menyebabkan sebagian besar masyarakat beraktivitas di rumah, hal ini tentunya akan mengurangi kosumsi masyarakat, dimana konsumsi masyarakat yang berkurang ini lah yang menyebabkan kegiatan perekonomian lesu, karna turun nya daya beli di masyarakata.
Penurunan daya beli ini akan berdampak lurus dengan kerugian yang dialami oleh para produsen, baik produsen yang mempunyai profit dan usaha dengan jangkauan konsumen yang besar, seperti penyedia jasa transportasi online, biskop, dan restaurant maupun produsen kecil seperti Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Jika hal ini terjadi terus-menerus tidak menutup kemungkinan akan terjadi kebangkrutan dan menyebabkan lonjakan pengangguran sebagai efek domino dari lesunya ekonomi saat pandemi.
Lalu bagaimana bisa kondisi perekonomian yang lesu di masa pandemi ini berpengaruh terhadap bank dan langkah apa saja untuk menanggulanginya ? Untuk menjawab pertanyaan ini terlebih dahulu kita harus mengenal bagaimana suatu bank mendapatkan dana dan bagaimana bank tersebut beroperasi baik dalam mengelola dana yang disimpan masyarakat atau dana yang dipinjamkan kepada masyarakat.
Bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak. Dari pengertian tersebut bisa dilihat bahwa bank mempunyai peran utama sebagai lembaga intermediasi atau perantara keuangan.

Dalam menjalankan peran utama bank sebagai intermediasi atau perantara keungan, bank mengambil dana dari masyarakat yang kelebihan dana kedalam bentuk tabungan, giro atau deposito lalu menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman (kredit).

Dari penjelasan ini tentunya dapat disimpulkan bahwa seluruh kegiatan pendanaan dan operasional bank sangat tergantung dengan keungan dari masing-masing individu, jika keuangan mereka sedang tidak baik maka mereka tidak akan memiliki kelebihan dana untuk disimpan di bank dalam bentuk tabungan, giro, deposito dan lain-lain disatu sisi mungkin saja mereka akan meminjam uang dari bank atau justru tidak sanggup membayar pinjaman yang telah mereka lakukan sebelumnya.
Sedangkan keuangan masing-masing individu sangat bergantung pada kondisi perekonomian, jadi bisa kita simpulkan bahwa kondisi perekonomian sangat mempengaruhi bagaimana suatu bank dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermeddiasi atau perantara keuangan.
Ketika kegiatan perekonomian lesu karna pandemi COVID-19 seperti yang sudah jelaskan pada paragraf pertama, bank akan mengalami masalah yang bersumber dari dua hal. Pertama, masyarakat cenderung akan menghindari menabung atau bahkan menarik tabungannya untuk kegiatan konsumsi mereka, hal ini menyebabkan cadangan uang di bank tidak bertambah atau bahkan berkurang. Sumber masalah yang kedua yaitu nasabah yang harus membayar kredit ditengah kondisi perekonomian yang lesu, mereka akan kesulitan untuk membayar angsurandan ditandai dengan meningkatnya angka Non Performing Loan (NPL) dimaana peningkatan Non Performing Loan (NPL) mempunyai idndikasi terjadinya masalah dalam kredut bank.
Jika hal ini tejadi terus menerus tidak menutup kemungkinan bahwa bank akan kesulitas likuiditas dan mengalami collapse. Pemerintah Indonesia dengan sigap sudah mengambil beberapa kebijakan, salah satunya dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 dan disempurnakan dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) no 2 tahun 2020.
Kebijakan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) no 2 tahun 2020 yaitu Baank Indonesia dapat memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah kepada Bank Sistemik atau bank selain Bank Sistemik.
Bank sistemik sendiri adalah Bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau secara keseluruhan Bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jika Bank tersebut mengalami gangguan atau gagal. Bank Sistemik juga mempunyai beberapa kriteria yang harus dipenuhi yaitu ukuran skala bank, interkoneksitas serta kompleksitas produk dan transaksi.
Tujuan dari peminjaman jangka pendek dari Bank Indonesia kepada Bank Sistemik atau bank selain Bank Sistemik yaitu untuk membantu Bank-bank yang ada di Indonesia tetap bertahan dan mejadi solusi masalah likuiditas seperti yang sudah dijelaskan pada paragraf ke empat. Pinjama jangka pendek ini akan membantu bank bertahan ketika kredit terhamabat dan tidak ada masyarakat yang berniat menaruh kelebihan dana mereka.
Kebijkan yang diambil pemerintah selanjutnya yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi restruktusrisas usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai dibawah 10 Milyar baik kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non bank kepada debitur perbankan dan akan memberikan penundaan satu tahun dan penurunan bunga.
Jika dilihat kembali kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini sekilas merugikan bank, namun jika difikirkan lebih mendalam langkah yang diambil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini sudah benar yaitu kita berfokus pada pemulihan ekonomi dengan relaksasi terlebih dahulu, jika keadaan ekonomi sudah pulih maka kesulitan nasabah dalam membayar pinjaman akan teratasi dan bank akan diuntungkan.

Sedangkan jika bank terus memaksakan pembayaran pinjaman secara penuh dan mengabaikan kondisi nasabah, justru akan menyebabkan keadaan ekonomi semakin memburuk dan meskipun nasabah yang meminjam utang dapat ditarik asetnya oleh bank karna tidak sanggup membayar secara penuh dalam jangka waktu tertentu seperti permintaan bank, namun perlu diingat aset tersebut seperti tanah atau rumah tidak bersifat mudah di cairkan, sehingga hal ini tidak akan memperbaiki kesulitan likuiditas bank dan justru akan memperburuk keadaan ekonomi di masa COVID-19 ini.

Setiap kebijakan memang tidak mudah untuk diterapkan mengingat kondisi COVID-19 ini telah memporak porandakan banyak Negara dan dari segala aspek. Namun dengan kebijakan menyelamatkan perekonomian, khususnya untuk Bank yang juga terkena dampak dari pandemi ini diharapkan dapat membuat keadaan semakin membaik baik dari segi ekonomi maupun aspek lainnya.(*)

Tinggalkan Balasan