Penganiayaan di Kuin Selatan, Pelaku Diamankan Polisi Sehari Setelah Kejadian

Korban penganiayaan di Kuin Selatan saat mendapatkan perawatan medis di sebuah rumah sakit yang didampingi istri dan personil Polsek Banjarmasin Barat

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Barat mengamankan pria berinisial YMI alias Mani (47) yang diduga Pelaku penganiayaan di Jalan Kuin Selatan RT.05 RW.02, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Senin (13/1/2025) lalu.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Pujie Firmansyah, melalui Kanit Reskrim Ipda Mazun Koso mengatakan, pelaku diamankan sehari setelah kejadian, pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 17.50 Wita.

“Peristiwa ini bermula dari kesalahpahaman antara korban, Ilhamsyah alias Ilham (52), pemilik pangkalan gas, dan pelaku,” ujarnya, Jumat (17/1/2025).

“Korban merasa bahwa pelaku bersama dua rekannya datang untuk menyerang, sehingga memulai pertikaian dengan memukul pelaku terlebih dahulu. Namun, pelaku membalas dengan beberapa pukulan di bagian kepala, pelipis kanan, dan mulut korban,” sambungnya.

Baca juga Tiga Kali keluar Masuk Penjara Residivis Penganiayaan Kembali Diamankan Kedapatan Bawa Sajam

Baca Juga Ayah dan Anak di Banjarmasin Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

Dari pengakuan pelaku, ia memukul korban menggunakan tangan mengepal sebanyak empat kali dan sekali menggunakan sandal jepit yang diambil dari lokasi kejadian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada kepala dan tangan, sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Atas kejadian tersebut, istri korban melapor ke Polsek Banjarmasin Barat agar pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dari adanya laporan tersebut, pihaknya bergerak cepat melakukan tindakan hingga menemukan barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi.

Setelah melakukan penyelidikan pihaknya berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Banjarmasin Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi