Pengadilan Negeri Banjarmasin Terima Pelimpahan Berkas Bupati HSU Non-Aktif dari KPK

Abdul Wahid Bupati HSU non-aktif saat hadir di persidangan tipikor Banjarmasin sebagai saksi terdakwa maliki (istimewa)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menerima pelimpahan berkas perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek irigasi di Kabupaten HSU yang ikut menyeret nama Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) non-aktif, Abdul Wahid.

Hal itu diungkapkan, Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng, Selasa (29/3/2022).

“Berkas perkara Abdul Wahid sudah diterima PN Banjarmasin,” ujarnya.

Nanti ujarnya, berkas tersebut dimasukkan ke SIPP. Kemudian ditentukan majelis hakimnya dan menentukan hari persidangan.

Sementara ini, pihaknya sudah mempersiapkan diri, seiring adanya pelimpahan berkas perkara tersebut untuk menentukan langkah-langkah menyiapkan proses persidangan.

Sebelumnya, Abdul Wahid ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga memiliki peran dalam pengaturan fee proyek pada Dinas PUPRP HSU dan menerima aliran dana fee melalui Mantan Plt Kepala Dinas PUPRP HSU, Maliki.

Baca Juga : Sidang Korupsi Proyek Irigasi HSU, Maliki Mengaku Menyesal dan Katakan Praktek Fee Proyek Sejak 2013

Baca Juga : Selaras Fatwa MUI, Dinkes Tabalong Buka Gerai Vaksin di Pasar Ramadhan

Jaksa Penuntut Umum KPK yang menangani perkara tersebut, Titto Jaelani mengatakan, dalam waktu dekat berkas perkara terkait Abdul Wahid akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Jika telah dilimpahkan, otomatis kata dia perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.

Karena disidangkan di Banjarmasin, penahanan terhadap terdakwa juga kemungkinan akan dipindahkan ke Banjarmasin selama proses persidangan.

Dimana selama ini, Abdul Wahid menjalani penahanan sebagai tersangka di Rumah Tahanan KPK di Jakarta.

Selain Abdul Wahid tim KPK sebelumnya telah menangkap Plt Kepala Dinas PUPRP HSU Maliki dan dua kontraktor Marhaini dan Fachriadi saat bertransaksi suap proyek irigasi di Kabupaten HSU.

Marhaini dan Fachriadi sudah divonis penjara 1 tahun 9 bulan serta denda Rp50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Sementara Maliki tinggal menunggu sidang tuntutan JPU pada Rabu (30/3/2022) besok. (airlangga)

Editor: Abadi