Penerima PKH tidak Menerima BLT

Ilustrasi BLT Dana Desa (foto : net)
AMUNTAI, klikkalsel.com – Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga terdampak Covid-19 di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), direspon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten HSU.
Salah satu anggota DPRD Kabupten HSU H Fadillah mengakui, adanya sebagian warga masyarakat yang masih tidak paham antara penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima BLT, sehingga perlunya pemberian sosialisasi.
“Tentang aduan warga yang penerima PKH yang tidak akan dapat BLT itu, padahal mereka mendapatkn Rp200 ribu, karenanya kami juga memberi pemahaman bahwa penerima PKH itu mendapatkan bantuan secara menerus dengan waktu lama, sedang BLT itu cuma 3 bulan,” ungkap anggota DPRD HSU dari Partai Golkar ini.
Fadillah menyebutkan, disamping telah memberikan sosialisasi tentang rencana bantuan BLT tersebut, juga akan melakukan pengawasan serta siap menerima pengaduan dari masyarakat.
“Kami menyambut baik langkah Pemerintah Pusat, Daerah dan Desa akan memberikan dana BLT sebesar Rp600 ribu perbulan selama 3 bulan kepada warga masyarakat yang terdampak pandemi ini,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, pemberian BLT oleh Pemerintah Daerah atau Desa itu sebenarnya ditujukan kepada warga yang tidak terdaftar sebagai penerima PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Karenanya, dari pengaduan masyarakat yang diterima, mereka para penerima PKH sebagian besar hanya mendapatkan Rp200 ribu perbulan, karena ketidakpahaman tersebut, sehingga menjadi suatu kecemburuan.
Ditambah lagi dengan Pemerintah Desa yang juga merasa kesulitan mendata warga untuk dimasukan dalam penerima BLT Dana Desa, dikarenakan hampir semua warga meminta dimasukan.
“Warga beranggapan mereka semua ikut juga terdampak dengan adanya pendemi Covid-19 ini, dengan ketidak pahaman dari sebagian warga masyarakat tersebut dapat teratasi melalui sosialisasi,” terangnya.
Sementara aanggota DPRD HSU Teddy Suryana mengatakan, penyaluran BLT kepada masyarakat HSU yang terdampak Covid-19, terutama bagi Pemerintah Desa yang merasa bimbang terkait pergeseran dana desa sesuai aturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
“Satu sisi Kepala Desa masih menyesuaikan dengan aturan Kemendes PDTT, di sisi yang lain masyarakat sudah banyak menuntut pencairan BLT,” ujar anggota DPRD HSU dari PDIP ini.
Karenanya, ia mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSU segera menyelesaikan polemik ini, agar pemerintahan desa tidak ada keraguan dalam menyalurkan BLT Dana Desa dan penyaluran BLT kepada masyarakat terdampak Covid-19 tersebut tepat sasaran.
“Kami mendorong Pemkab HSU agar setidaknya mengeluarkan surat edaran terkait aturan yang mengandung multitafsir, baik itu bantuan di Kemendes PDTT maupun yang dari Kemenyerian Sosial (Kemensos), agar dapat digunakan oleh Pemerintah Desa, sehingga pencairannya tidak ada masalah,” katanya.
Selain itu, Teddy juga mendorong Pemerintah Desa agar terus mendata warga yang layak menerima BLT Dana Desa terdampak Covid-19. Karena menurutnya, data tersebut pun nantinya tidak sertamerta valid, akan tetapi untuk mengambil keputusannya, terlebih dahulu melalui proses forum musyawarah desa bersama DPD yang juga melibatkan Polsek dan Bhabinsa setempat.
“Selama ini yang menjadi permasalahan adalah ketidakpahaman warga tentang apa itu BLT untuk warga terdampak Covid-19 selama 3 bulan, sedangkan warga penerima PKH juga menuntut BLT serupa,” tukasnya. (doni)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan