Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Harus Selaras

Wakil Bupati Tabalong, H Mawardi ketika membacakan sambutan acara

TANJUNG, Klikkalsel.com – Wakil Bupati Tabalong, H Mawardi membuka kegiatan Fokus Group Discussion (FGD) dan peningkatan kapasitas terkait pengadaan, pendataan, pemberhentian dan fasilitasi lembaga profesi ASN Tahun 2022.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan persepsi dan pemahaman bagi pengelola kepegawaian lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong terkait mekanisme pendataan tenaga honor ASN.

Dalam sambutanya, H Mawardi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu langkah yang strategis dalam pendataan tenaga non-ASN.

Hal itu senada dengan himbauan Kementerian PANRB agar penyelenggara pemerintah segera melakukan pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Baca Juga : Evaluasi Inflasi Daerah, TPID Tabalong dan Kalsel Kunjungi Pasar Agri Bisnis

Baca Juga : Pemisah Jalur Lambat dan Cepat di Tabalong Kembali di Bongkar

“Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah,” ujarnya di Aula Kantor BKPSDM Tabalong, Kamis (1/9/2022).

Dalam surat tersebut terdapat penekanan, yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN.

“Kepada PPK segera selesaikan pendataan sesuai arahan Kementerian PANRB,” tegasnya.

Mawardi mengimbau agar seluruh peserta mengikuti kegiatan tersebut dengan sungguh, sehingga diharapkan adanya kesamaan persepsi terhadap pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.(adv/dilah)

Editor : Amran