BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel 2023-2028 telah menjaring 71 pendaftar pasca masa pendaftaran resmi ditutup pada Rabu 3 Mei 2023. Sebanyak 71 pelamar itu bakal bersaing mengikuti rentetan tahapan untuk memperebutkan dua kursi jabatan komisioner.
Ketua Timsel, Irfan Islamy menerangkan 71 pendaftar tersebut terdiri 58 orang dari laki-laki, dan 13 sisanya merupakan kalangan perempuan. Ada 43 pendaftar dinyatakan telah melengkapi berkas.
“28 pendaftar berkas persyaratan belum lengkap,” ucapnya kepada awak media, Kamis (4/5/2023).
Dia mengatakan tahapan saat ini memasuki masa perbaikan berkas persyaratan selama tiga hari ke depan, dari Kamis 4 Mei sampai dengan Sabtu 6 Mei 2023. Jika melihat dari jumlah yang ada kini, persyaratan keterwakilan minimal 30 persen perempuan masih belum terpenuhi.
Baca Juga 11 Penyelenggara Pemilu Incar 2 Kursi Komisioner Bawaslu Kalsel
Baca Juga Keikutsertaan Perempuan Jadi Prioritas Seleksi Calon Komisioner Bawaslu Kalsel 2023-2028
“Potensi perpanjangan pendaftaran masih berpeluang, sembari menunggu kelengkapan berkas peserta,” tandasnya.
Oleh karena itu, pihaknya masih harus menunggu sampai masa perbaikan ditutup pada Sabtu (6/5/2023) nanti. Apabila jumlah pelamar masih belum memenuhi minimal keperluan, maka masa pendaftaran diperpanjang.
“Secara aturan, minimal pelamar itu dihitung dari keperluan kali delapan. Saat ini yang diperlukan ada dua orang, artinya kali delapan sama dengan 16 pelamar, dan 30 persennya perempuan,” tandasnya.
Keterwakilan perempuan menjadi prioritas pada tahapan pendaftaran seleksi anggota Bawaslu Kalsel kali ini. Keterwakilan minimal 30 perempuan di KPU dan Bawaslu merupakan amanat dari Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Terlebih, jumlah calon anggota Bawaslu Kalsel yang dicari kali ini hanya dua orang. Sebab, dua komisioner sekarang yakni Azhar Ridhanie dan Noor Kholis Majid akan mengakhiri masa jabatan pada 24 Juli 2023. (rizqon)
Editor: Abadi