Keikutsertaan Perempuan Jadi Prioritas Seleksi Calon Komisioner Bawaslu Kalsel 2023-2028

Figur nasional di bidang kepemiluan, Titi Anggraini, salah satu anggota tim seleksi calon anggota Bawaslu Kalsel 2023-2028, mengajak perempuan di Kalsel ikut serta dalam seleksi.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tahapan pendaftaran seleksi calon komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel) dibuka pada Senin 17 April 2023. Seleksi kali ini hanya mencari dua orang komisioner, yang mana keterwakilan perempuan menjadi prioritas guna memenuhi amanat undang-undang.

Saat ini formasi lima komisioner Bawaslu Kalsel tak ada satupun keterwakilan perempuan. Mereka adalah Noor Kholis Majid dan Azhar Ridhanie, Aries Mardiono, Ahmad Mukhlis, dan M. Radini.

Padahal keterwakilan minimal 30 perempuan di KPU dan Bawaslu merupakan amanat dari Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Jika mengacu undang-undang tersebut, artinya minimal ada satu keterwakilan perempuan dari lima formasi komisioner Bawaslu Kalsel.

Dua dari lima komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie dan Noor Kholis Majid akan mengakhiri masa jabatan pada 24 Juli 2023 nanti. Guna mencari penggantinya, tim seleksi (timsel) calon anggota Bawaslu Kalsel telah mensosialisasikan tahapan pendaftaran dan memprioritaskan keikutsertaan pelamar perempuan.

Ketua Timsel, M Irfan Islamy menyampaikan tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas berlangsung selama 7 hari kerja yakni dari Senin 17 April sampai Rabu 3 Mei 2023.

“Pelaksanaan seleksi akan dilaksanakan secara terbuka dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI,” tuturnya didampingi empat orang anggota Timsel lainnya yakni Muhammad Alif, Amal Fathullah, Titi Anggraini, dan Tobirastani saat konferensi pers di Ballroom Hotel Aria Barito, Banjarmasin, Sabtu (15/4/2023).

Baca Juga : PWI Kalsel dan Polresta Banjarmasin Kolaborasi Bagikan Ratusan Nasi Kotak untuk Berbuka

Baca Juga : Dua Kursi Komisioner Bawaslu Kalsel Bakal Jadi Rebutan, Timsel Beberkan Syarat Pendaftaran

Titi Anggraini salah satu anggota timsel menekan keterwakilan perempuan pada seleksi patut menjadi perhatian. Sebab hal tersebut sesuai amanah undang-undang.

Figur nasional lama melalang buana sebagai praktisi di bidang kepemiluan yang memiliki pengalaman lebih dari 23 tahun ini mengajak perempuan di Bumi Antasari agar tidak mensia-siakan kesempatan kuota keterwakilan perempuan dalam seleksi calon anggota Bawaslu Kalsel periode 2023-2028.

“Mudah-mudahan antusiasme-nya tetap tinggi. Timsel berkomitmen sesuai aturan, memegang nilai-nilai integritas,” tandasnya.

Adapun sejumlah persyaratan bakal calon anggota Bawaslu Provinsi Kalsel 2023-2028. Beberapa diantaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berdomisili di Kalsel, berusia paling rendah 35 tahun, berpendidikan minimal S1, dan lain-lain sesuai dengan ketentuan.

Calon pelamar bisa melihat persyaratan selengkapnya di laman resmi dan media sosial Bawaslu Provinsi Kalsel atau dapat diakses melalui s.id/Timsel2023.

Proses pendaftaran, dokumen dapat dikirim memalui pos kilat khusus, email atau mengirimkan dokumen fisik secara langsung ke Sekretariat Timsel Calon Anggota Bawaslu Kalsel Periode Jabatan 2023-2028 di Lobi Hotel Aria Barito, Jalan Haryono MT Nomor 16 Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

“Kami jajaran sekretariat Bawaslu Kalsel akan aktif meng-update perkembangan pendaftaran. Mari kita kawal bersama proses ini,” ujar Kepala Sekretariat Bawaslu Kalsel, T Dahsya K Putra.

Bagi pelamar yang mendaftar melalui pos kilat dan email (softcopy), berkas hardcopy harus diterima Timsel paling lambat 3 Mei 2023.

Setelah proses pendaftaran dan penyerahan berkas, tahapan selanjutnya adalah perbaikan berkas persyaratan selama tiga hari kerja pada 4-6 Mei 2023. Pengumuman masa perpanjangan dan perpanjangan masa pendaftaran dari tanggal 8-11 Mei 2023. (rizqon)

Editor: Abadi