Pencoblosan Ulang Tanpa Masa Kampanye

BANJARMASIN, klikkalsel.com – KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur di 7 kecamatan dari 3 kabupaten/kota, sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menyongsong pencoblosan ulang, KPU memastikan tidak ada tahapan kampanye.

Antara pasangan kandidat nomor urut 1 Sahbirin Noor-Muhidin dan penantang nomor urut 2 Denny Indrayana-Difradi tampaknya harus mencari cara agar tetap dapat mensosialiasikan. Sebab, Ketua KPU Kalsel Sarmuji menerangkan tidak tahapan kampanye untuk pencoblosan ulang. Sementara hanya pihaknya yang melakukan sosialisasi pelaksanaan PSU.

“Sementara pasangan calon tidak ada masa kampanye, tinggal menunggu PSU saja,” ujarnya melalui sambungan telepon di Jakarta saat mengikuti rapat, Senin (22/3/2021).

Baca Juga : KPU Kalsel Cari Petugas Baru untuk di 827 TPS PSU

Sesuai instruksi MK, pencoblosan ulang akan dilakukan di 827 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 7 kecamatan dari kabupaten/kota. Kecamatan dimaksud antara lain Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin).

Pelaksanaan PSU diamanatkan MK harus terlaksana dalam 60 hari kerja pasca putusan sengketa hasil Pilgub Kalsel dibacakan pada Jumat 19 Maret lalu. Artinya pencoblosan ulang selambat-lambatnya hari digelar pada Juni mendatang.

“Bulan Juni paling lambat, kami akan susun tahapan PSH. Kita pleno dulu mulai dari rekrutmen PPK, PPS yang tidak terlibat Pilkada 2020, tentang badan adhoc, Bimtek dan sosialisasi” ujarnya.

Rekrutmen atau pergantian ketua hingga anggota KPPS dan PPK di 7 kecamatan pencoblosan ulang tersebut seusai dengan amar putusan MK. Rencana rekrutmen tersebut akan dilakukan seleksi ulang disertai penerapan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah, yang mana akan direkrut badan adhoc baru yang tidak pernah terlibat proses Pilkada 9 Desember 2020 lalu. (rizqon)

Tinggalkan Balasan