Pencabutan Izin PT Silo Sudah Benar

Rosehan NB. (dok klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel menutup Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang batu bara PT Silo Group di Kotabaru diyakini sudah benar.

Rosehan NB, Anggota Komisi III DPRD Kalsel. (elo syarif/klikkalsel)

Rosehan NB berkeyakinan kalau perusahaan besar belum sepenuhnya mampu kriteria sebagai perusahaan tambang yang menggarap lahan di Kotabaru.

“Saya yakin ada kelalaian PT Silo hingga izin tambangnya pun dicabut. Makanya Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengeluarkan urat penutupan kegiatan tambang perusahaan tersebut,” terang politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Jika PT Silo sudah mampu memenuhi kewajibannya, Rosehan berkeyakinan pemerintah akan mencabut surat penutupan itu. “Dalam menutup izin tambang sebuah perusahaan, tentu pemerintah tidak sembarangan,” tekannya.

Ia juga pernah mendengar beberapa tahun silam PT Silo pernah berjanji akan membangun jembatan penghubung Kotabaru dengan Tanbu. Sayang hingga kini hal itu tak terwujud. “Hal itu dikemukakan pihak perusahaan sewaktu Pemkab Kotabaru dipimpin Sjahrani Mataja,” sebutnya.

Sejatinya, tutur Rosehan, keberadaan perusahaan tambang harus membawa manfaat untuk kepentingan masyarakat. “Jangan sumber daya alam (SDA) dikeruk, tapi masyarakat tak merasakan manfaatnya,” jelas Rosehan.

Terkait gugatan PT Silo terhadap Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor merupakan hal yang biasa. “Wajar kalau ada yang tak puas akan melayangkan gugatan,” ujarnya.(elo syarif)

 

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan