Penasehat Hukum MHM Sebut Kesaksian para Saksi dari KPK ‘Mencla Mencle’

Abdul Qodir Penasehat Hukum Mardani H Maming dalam Kasus dugaan suap dan gratifikasi IUP di Kabupaten Tanah Bumbu

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kuasa Hukum Mardani H Maming (MHM) menilai para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut KPK ‘Mencla Mencle’ saat memberikan keterangan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (24/11/2022).

Hal itu, diungkapkan Kuasa Hukum terdakwa melalui perwakilannya, Abdul Qodir kepada awak media seusai persidangan lanjutan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut KPK berakhir.

“Kita bisa lihat sendiri tadi betapa saksi inkonsisten atau dengan kata lain ‘Mencela Mencele’,” kata Abdul Qodir kepada awak media di luar ruang persidangan.

Pasalnya, kata dia, saksi yang dihadirkan kebanyakan memberikan keterangan opini dan berubah – ubah, sehingga tidak sama dengan hasil pemeriksaan BAP.

“Waktu persidangan diubah lagi, ditanya oleh jaksa diubah lagi. Terus berubah-ubah sampai terakhir sakai menyatakan lupa,” tuturnya.

Bahkan, kata Abdul Qodir, saksi yang menyatakan paham soal SOP, paraf dan hal-hal lain soal kasus tersebut. Namun, ketika ditanya, jelas tidak mengerti apa-apa.

Baca Juga : Sidang Lanjutan Mardani H Maming, KPK kembali Hadirkan Delapan Saksi

Baca Juga : Sidang Lanjutan Mantan Bupati Tanbu kembali Digelar di Tipikor Banjarmasin, KPK Hadirkan Enam Saksi

Sehingga pihaknya menilai kesaksian para saksi kali ini kebanyakan beropini dan mencla mencle dan terindikasi sudah menerima arahan dari seseorang.

“Kita tidak tahu dari mana mendapat pengetahuan saksi ini dan diajarkan oleh siapa? Ini menjadi misteri buat kami,” sambungnya.

Dari semua saksi, menurutnya, tidak memiliki bobot sama sekali dalam memberikan kesaksian pada sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi IUP dengan terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) tersebut.

“Ga ada bobotnya sama sekali,” tuturnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut KPK melalui Budhi Sarumpaet menanggapi tentang kesaksian para saksi pihaknya hadirkan. Keterangan saksi itu sudah sesuai dengan yang diinginka pihaknya buktikan dalam surat dakwaan. “Sudah sesuai,” ujarnya.

Terkait dinilai kesaksian para saksi berubah-ubah dan tidak sesuai dengan BAP, kata Budhi Sarumpaet ada kemungkinan saksi tersebut sedang blank.

“Baru pertama diperiksa saksi memungkinkan masih blank ya, pas dipanggil kedua ditanya lagi dia baru ingat. Makanya ada perubahan,” jelasnya.

Oleh karena itu, menurutnya jika ada perubahan mengenai keterangan saksi, hal ini bukan tidak konsisten.

“Sudah sesuai, kalau dia belum ingat saat pemeriksaan pertama dan baru ingat pemeriksaan kedua kan memang harus disampaikan,” imbuhnya.

Bahkan, menurut Budhi Sarumpaet para saksi tidak merubah keterangan cuman menambahkan dari pemeriksaan pertama karena lupa.

Sebelumnya, dari delapan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut KPK hanya enam saksi yang diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

“Sisanya dua dilanjutkan besok, dan ditambah lima saksi dari Dinas SDM Kabupaten Tanbu menjelaskan tentang barang bukti terkait paraf-paraf itu,” pungkasnya. (airlangga).

Editor : Akhmad