Penanganan Dugaan Penambangan Illegal di Haruyan Belum Ada Kejelasan, AMUK HST Layangkan Laporan ke Polisi

AMUK HST layangkan laporan ke Polisi terkait penanganan dugaan penambangan Illegal di Haruyan yang dinilai belum ada kejelasan. (Foto : Dayat/klikkalsel.com)

BARABAI, kikkalsel.com – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang terdiri dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)/Organisasi Masyarakat (Ormas) bersama dengan tokoh pemuka masyarakat, serta masyarakat adat datangi Polres HST, Senin (21/10/2021) sore.

Kedatangan AMUK HST tersebut dalam rangka melayangkan laporan terkait indikasi penambangan Illegal di Desa Mangunang Seberang, Kecamatan Haruyan HST yang hingga kini penanganannya dinilai masih belum ada kejelasan.

Juru bicara AMUK HST, Reza Fahlipi mengungkapkan, Tindakan yang dilakukan hari ini merupakan wujud nyata dalam gerakan Save Meratus atas nama warga Bumi Murakata. Terlebih lagi, beberapa waktu lalu pada rapat gabungan bersama DPRD HST, kita semua sudah komitmen menolak pertambangan dan perkebunan kelapa sawit beroperasi di Bumi Murakata.

Lebih lanjut, Pihaknya juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada Polisi, terkait indikasi akan terjadi penambangan liar yang dimotori oleh beberapa orang oknum yang mengatasnamakan KUD Karya Nata.

“Komitmen kami jelas, bukan hanya menolak saja. Akan tetapi juga melaporkan pihak yang coba-coba mau menambang batubara atau perkebunan sawit di wilayah HST,” tutur Reza yang juga selaku Biro Kumonikasi SPI Kalsel.

Baca Juga : Polres Banjarbaru Tangkap Pengedar Narkotika Jaringan Malaysia, Pelaku Diupah 2 Sampai 5 Juta

Baca Juga : Desakan Suporter Jadi Motivasi Barito Putera Raih Kemenangan Atas Persipura

Menurutnya, Kita semua sudah bisa melihat dengan kasat mata bahwa mereka beroperasi telah melanggar hukum. Seluruh kegiatan yang mereka kerjakan tidak memiliki perizinan yang resmi oleh yang berwenang, termasuik pembuatan jalan yang sudah dikerjakan tanpa seizin dari pihak Pemda HST yang membidangi.

“Kami mendesak Polres HST untuk menindak tegas para pelaku dan menyita seluruh alat berat yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pembukaan lahan yang sudah dikerjakan,” tambahnya.

Kemudian, Pihaknya menuturkan semua ini dilakukan untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan Bumi Murakata, jangan sampai terulang kembali Bencana Alam Banjir seperti awal Januari 2021 silam.

Selain itu, AMUK juga mendesak Bupati HST untuk segera bersurat kepada Kementrian, bahkan kalau perlu ke Presiden, agar HST bisa bebas dari segala bentuk perijinan tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit.

“Akan kita kawal. Besok kami akan kembali lagi ke Polres HST guna meminta kejelasan proses penanganan laporan yang sangat meresahkan masyarakat tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubsi Pengelolaan Informasi Dokumentasi dan Multimedia, Aipda M Husaini mengungkapkan, Pihaknya sudah menerima langsung surat yang dilayangkan oleh AMUK HST tersebut.

Kemudian, dari surat yang diterima tersebut, Pihaknya akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

“surat sudah kita terima, akan kita pelajari terlebih dahulu,” tutupnya. (dayat)

Editor : Akhmad