BANJARMASIN, klikkalsel.com – Poyek penambahan bangunan baru Puskesmas Sungai Andai sudah mulai berjalan. Namun, pengerjaannya diduga tanpa adanya plang atau papan nama proyek.
Padahal, proyek pemerintah tanpa plang (papan nama) bisa dianggap melanggar aturan keterbukaan informasi dan terkadang disebut sebagai “proyek siluman”.
Mengacu Undang-Undang Keterbukaan Informasi Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pelaksanaan proyek pemerintah harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sehingga, papan proyek merupakan salah satu bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Melalui papan tersebut, publik dapat mengetahui nama kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan hingga target penyelesaian proyek.
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banjarmasin, dr Dwi Atmi Susilastuti, menjelaskan, papan informasi proyek pembangunan Puskesmas Sungai Andai kemungkinan belum terlihat dari luar area pekerjaan.
“Kalau memang dari luar tidak terlihat, nanti akan kami cek lagi. Tetapi kalau memang perlu dipasang di luar, agar lebih mudah dilihat masyarakat, tentu akan kami tambahkan. Itu memang menjadi salah satu kewajiban,” ujarnya.
Baca Juga : Dua Ketua PMI Kota Banjarmasin Terpilih Aftahuddin dan Ananda Saling Klaim Pelaksanaan Muskot Sah
Baca Juga : Rumah Gubernur Kalsel Ikut Padam, Muhidin Ajak Warga Kalsel Hemat Listrik 40 Persen
Ia memastikan, pihaknya akan menyampaikan hal tersebut kepada pelaksana proyek, agar keberadaan papan informasi dievaluasi dan ditempatkan di lokasi yang mudah diakses masyarakat.
“Nanti saya sampaikan. Kalau memang perlu dipasang di luar juga, akan kami tindak lanjuti supaya informasinya lebih mudah diakses masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, pelaksanaan proyek pembangunan tersebut juga telah mendapat pendampingan dari pihak kejaksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Proyek ini juga sudah mendapatkan pendampingan dari kejaksaan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri menegaskan, setiap proyek yang menggunakan APBD wajib dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, setiap proyek pemerintah yang menggunakan APBD harus dilaksanakan secara transparan. Jika memang ada proyek yang belum memasang papan informasi, saya minta SKPD terkait segera memperbaikinya,” ujarnya, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Rikval, papan proyek bukan sekadar pelengkap administrasi, tetapi menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.
“Papan proyek menjadi media informasi bagi masyarakat untuk mengetahui kegiatan yang sedang dilaksanakan, mulai dari sumber anggaran, pelaksana hingga waktu pengerjaan. Dengan begitu, masyarakat juga dapat ikut melakukan pengawasan,” katanya.
Ia mengimbau, seluruh SKPD maupun pelaksana proyek agar tidak lagi mengabaikan kewajiban memasang papan informasi sejak pekerjaan dimulai.
Politisi Golkar itu berharap, seluruh pembangunan di Banjarmasin tidak hanya selesai tepat waktu dan menghasilkan kualitas yang baik, tetapi juga dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Melalui fungsi pengawasan DPRD, kami akan terus mendorong evaluasi apabila ditemukan adanya kelalaian dalam pelaksanaan proyek pemerintah,” tegasnya. (farid)
Editor : Amran






