Penabrak Pesepeda di Veteran Resmi Tersangka, Diduga Dalam Pengaruh Obat Penenang

Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol M. Noor Chaidir

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polisi resmi tetapkan AR (24) sopir mobil penabrak pesepeda bernama Salman (58) yang meninggal di Jalan Veteran depan Gang Tanjung Raya, Banjarmasin Timur, pada Kamis (28/4/2022) kemarin sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu, disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana Atmojo Martosumito melalui Kasat Lantas Kompol M. Noor Chaidir.

“Dari hasil penyidikan kami, si pengemudi sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Lantas, kepada awak media, Jumat (29/04/2022).

Sementara itu, untuk tiga orang lainnya yang juga berada di lokasi saat kejadian ditetapkan sebagai saksi.

Kemudian, setelah pemeriksaan tersangka dan ketiga saksi juga dilakukan tes urine guna memastikan adanya dugaan pengaruh Narkoba.

Dari hasil tes urin, Kasat Lantas mengungkapkan, keempat orang tersebut dinyatakan negatif dari pengaruh Narkotika.

“Namun keempat orang tersebut positif menggunakan obat penenang sebelum kejadian tersebut,” jelas Kompol Chaidir.

Saat mengemudi tersangka masih dalam kondisi pengaruh obat penenang, bahkan tersangka tidak memiliki SIM.

“Ini tidak dibenarkan mengemudi dalam kondisi pengaruh obat-obatan, karena itu bisa membahayakan si pengemudi maupun pengguna jalan lainnya dan fakta nya ini mengakibatkan terjadinya kecelakaan,” jelasnya.

Baca Juga : Viral Video Story di Media Sosial, Seorang Remaja Dinilai Tidak Berempati Kepada Korban Kecelakaan

Baca Juga : Empat Kali Belanja Pakai bukti Transfer Palsu, Pria ini Diamankan Polisi

Atas peristiwa tersebut AR dikenakan pasal 310 ayat 4 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009.

Diketahui Salman (58), warga jalan Veteran gang 7A, RT 20, Kecamatan Banjarmasin Timur, dia meninggal usai ditabrak oleh mobil Suzuki Swift Putih bernomor polisi DA 1099 TYB, yang saat itu sedang melaju dari arah dalam kota menuju ke arah lampu merah simpang empat Jalan Gatot Subroto.

Sementara untuk sopir mobil yang menabrak adalah AR (24), warga Binuang, Kabupaten Tapin, yang mana saat kejadian sedang bersama tiga orang temannya di dalam mobil tersebut.

Sementara itu, saat disinggung mengenai viralnya postingan oleh salah satu penumpang mobil tersebut, Kasat Lantas menuturkan agar dapat menggunakan media sosial dengan baik.

“Kita harus bisa menggunakan media sosial yang baik, bijak dan benar, ” ucap Kasat Lantas.

Serta meminta kepada seluruh masyarakat agar mematuhi aturan berlalu lintas dan menjadikan keselamatan menjadi sebuah kebutuhan.

“Jadikan keselamatan saat berkendara di jalan raya menjadi sebuah kebutuhan kita semua, ” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi