Pemungutan Suara Ulang di TPS 15, Paslon Urut 3 Tetap Menang Telak

Suasana di TPS 15 Belimbing Raya, Murung Pudak, Tabalong saat Pemungutan Suara Ulang. (istimewa)

TANJUNG, klikkalsel – Dugaan adanya pelanggaran di TPS 15 Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak pada pelaksanaan Pilkada Tabalong 2018 yang dilaporkan Paslon urut 1 ditindaklanjuti KPU Tabalong dengan dilakukan pemungutan suara ulang pada TPS tersebut, Minggu (1/7/2018).

Suasana di TPS 15 Belimbing Raya, Murung Pudak, Tabalong saat Pemungutan Suara Ulang. (istimewa)

Walaupun jumlah pemilih yang memberikan suaranya berkurang, hasil pemungutan ulang tersebut tetap dimenangi secara telak oleh pasangan nomor urut 3 pasangan H Anang Syakhfiani dan H Mawardi dengan perolehan suara 130 suara diiringi paslon 1 sebanyak 54 suara, lalu paslon 2 sebanyak 12 suara dan paslon 4 sebanyak 13 suara dengan total pemilih 2018 orang.

Pada pemilu serentak 2018 lalu, Anwar sendiri mendapatkan sebanyak 155 suara, Noor Bersatu sebanyak 50 suara,  Win Ali meraih 25 suara dan Ida-Aspi meraih 24 suara dengan total pemilih 268 orang.

Sementara itu saat dilakukan pemungutan ulang di TPS ini tampak dalam pengawalan ketat oleh pihak kepolisian yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Hardiono, dan juga dihadiri Ketua KPU Tabalong, Agus Musdian Noor.

Menurut informasi pemungutan suara ini terjadi karena kecerobohan petugas KPPS yang tanpa hak membuka kotak suara karena ingin mengambil surat serah terima berita acara yang tertinggal didalam.

Ketua Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah yang dimintai keterangannya terkait hal tersebut menjelaskan bahwa PSU telag dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 60 ayat (6) PKPU Nomor 8 Tahun 2018. Ketentuan itu mengatur bahwa pelaksanaan PSU dilaksanakan paling lambat 4 (empat) hari setelah hari pemungutan suara (27 Juni 2018).

“Waktu pelaksanaan PSU sangat singkat. Cuma 1 hari setelah Panwaslu Kecamatan Murung Pudak menyampaikan rekomendasi PSU tanggal 29 Juni 2018 kurang lebih pada pukul 16.00 WITA. KPU Tabalong, PPK, PPS, KPPS langsung berkoordinasi dan mempersiapkan pelaksanaan PSU”, ujar Edy menjelaskan.

Ditambahkannnya penyiapan Logistik Pilkada, TPS, menulis dan menyampaikan undangan bagi pemilih (C6), mengumumkan pelaksanaan PSU melalui sarana yang tersedia dengan keterbatasan.

” Alhamdulillah berkat kerjasama yang baik KPU Kabupaten Tabalong, PPK Murung Pudak, PPS belimbing, dan ketua serta anggota KPPS TPS 15 sehingga berjalan lancar dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Sementara itu Ketua KPU Tabalong, Agus Musdian Noor saat dimintai pernyataannya melalui gawainya, tidak memberikan jawaban. (david)

Editor : Elo Syarif

Tinggalkan Balasan