Religi  

Pemprov Kalsel Izinkan Pelaksanaan Salat Idul Adha di Zona Tertentu

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 Hijriah mendapatkan lampu hijau dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) di tengah pandemi Covid-19 bagi zona tertentu. Dalam pelaksanaannya, panitia diminta menerapkan protokol kesehatan ketat.

Izin ini berikan bagi masjid-masjid yang berada di zona kuning dan hijau dengan skala mikro. Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA menekankan zona yang digunakan zona mikro bukan zona makro, yaitu desa, kelurahan, RT, boleh menyelenggarakan salat Idul Adha adalah di zona kuning dan hijau.

“Yang zona mikronya merah dilarang untuk melakukan Idul Adha berjamaah,” tegasnya dalam pengukuhan FKUB Kalsel di Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Jum’at (16/7/2021).

Baca Juga : Menyambut Idul Adha, Pemkab Balangan Pastikan Kondisi Hewan Kurban Sehat dan Layak

Safrizal mengatakan, kendati memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Adha berjamaah di luar zona merah dan oranye, terdapat sejumlah aturan yang mesti dipatuhi. Panitia diwajibkan membentuk satgas, menyiapkan masker dan hand sanitizer, menjaga jarak shaf shalat.

“Menyiapkan masker dan hand sanitizer, shaf yang juga menjaga jarak, ceramah juga cukup 15 menit , juga dibentuk satgas untuk mengingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya.

Begitu pula soal takbiran, tidak diperkenankan gelar takbir keliling, hanya dilakukan di masjid dengan kapasitas 10 persen dari kapasitas dan berlaku di zona hijau dan kuning, sementara zona merah dan oranye diimbau gelar di rumah masing-masing.

Disampaikan Safrizal, untuk saat ini Surat Edaran tentang pelaksanaan Idul Adha sudah ditandatangani Forkopimda tinggal menunggu dikeluarkan. (rizqon)

Editor : Akhmad