Pemko Sudah Layangkan SP 1 Kepada Pengusaha THM Nakal

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banjarmasin, Ikhsan Al Haaq
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banjarmasin memberikan peringatan kepada beberapa pengusaha tempat hiburan malam (THM) yang melanggar perjanjian.
Sebelumnya Pemko Banjarmasin bersama Satpol PP dan sejumlah pengusaha THM telah mengadakan pertemuan dan membuat kesepakatan agar THM memberlakukan protokol kesehatan.
Dalam pertemuan tersebut juga disetujui bahwa THM berjenis Diskotek untuk sementara ini dilarang beroperasi. Namun beredar sejumlah video yang menunjukan bahwa ada PUB yang di sulap menjadi diskotek.
Baca Juga : Kedapatan Tanpa Masker, Warga Diancam Sanksi Sosial, Sita KTP hingga Denda
Kepala Disbudpar Banjarmasin, Ikhsan Al Haaq, mengatakan bahwa 1 minggu yang lalu, pihaknya telah memanggil koordinator THM, untuk meminta klarifikasi terkait dugaan PUB yang disulap menjadi Diskotek.
Menurut Ikhsan, koordinator THM tersebut menyampaikan hak jawabnya dengan mengatakan PUB tersebut memang menyajikan live musik, namun karena durasi yang panjang tentunya para pemain musiknya itu memiliki kemampuan terbatas, maka dilanjutkan dengan house musik.
“Tentunya dengan hal tersebut saya keberatan, kalau PUB memutar house musik. Sehingga memperkuat sinyal bahwa itu semacam manipulasi dari diskotek,” ujar Ikhsan, Senin (10/8/2020).
Karena hal itu, sejak malam minggu tadi pihaknya meminta agar, PUB tidak lagi menggunakan musik yang bersifat house musik.
“Jadi kita meminta musik-musik yang lembut, sesuai dengan fungsi PUB tersebut, dan juga jangan menggunakan lampu disko. Sehingga ini tidak ada kesan kucing-kucingan atau memanipulasi kondisi yang ada saat ini,” ucapnya.
Saat ini Ikhsan mengakui bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan (SP) 1 kepada pihak THM tersebut.
“Saat ini peringatan lisan saja dulu SP 1 nya, nanti untuk SP 2 nya bisa kita keluarkan secara tertulis,” tandasnya.
Hal ini dilakukan tidak hanya untuk THM berjenis PUB saja, melainkan untuk seluruh THM yang ada, agar tempat usahanya tidak menggunakan lampu disko, dan tidak memutar house musik. (fachrul)

Tinggalkan Balasan