Pemko Pilih Jalur Konsinyasi Guna Menuntaskan Pembebasan Lahan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pembayaran pembebasan lahan pembangunan jembatan HKSN yang masih dianggap oleh pemilik bangunan tak sesuai berlanjut pada rencana konsinyasi.

Pembayaran ganti rugi pembebasan lahan tersebut, bahkan sudah mulai dilakukan oleh pihak Pemko Banjarmasin di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Banjarmasin.

Diketahui saat ini ada 3 bangunan di kawasan pembangunan jembatan HKSN tersebut masih belum menerima harga yang telah diberikan.

Guna melanjutkan proses pembangunan jembatan HKSN tersebut, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil jalur tengah yakni dengan sistem konsinyasi di pengadilan.

Baca juga: Harga Pembebasan Tiga Persil Lahan untuk Jembatan HKSN Masih Belum Sepakat

Baca juga: Harga Ganti Rugi Apresial Dirasa tak Sesuai, Pemilik Lahan untuk Jembatan HKSN Enggan Dibebaskan

 

“Dari sekian banyak yang sudah setuju, masih ada tiga persil bangunan yang menolak. Jadi yang sisa tiga itu nanti akan melalui sistem konsinyasi,” tuturnya, Selasa (2/11/2021).

“Artinya nanti uang ganti ruginya akan kita titipkan di pengadilan,” lanjutnya.

Alasan masih adanya warga yang tidak menerima harga tersebut lantaran dinilai terlalu kecil dibandingkan dengan bangunan lainnya.

Padahal menurut Ibnu Sina, pihak Pemko Banjarmasin, telah beberapa kali melakukan mediasi terhadap tiga pemilik bangunan yang masih menolak harga yang telah ditentukan tim appraisal.

“Tadi sudah beberapa kali di mediasi, tetapi mereka tetap tidak mau. Jadi kita akan ambil jalur konsinyasi, hasilnya nanti di pengadilan,” ucapnya.

“Kalau pengadilan memutuskan A ya itu hasilnya. Tapi kalau pengadilan memutuskan untuk menambah harganya, ya terima dulu yang ada nanti sisanya di tahun anggaran yang akan datang akan kita alokasikan,” bebernya.

Ketika ditanyakan sudah berapa kali pihak Pemko Banjarmasin melakukan mediasi kepada para warga yang tidak menerima hasil nilai appraisal tersebut. Ibnu Sina mengatakan bahwa sudah berkali-kali.

“Sudah sering mediasi kita lakukan,” jawabnya singkat.

Namun hal tersebut jauh berbeda dengan apa yang disampaikan warga yang menolak nilai harga yang ditetapkan oleh tim appraisal.

Menurut Eddy, bahwa sejauh ini pihak Pemko Banjarmasin hanya satu kali melakukan pembicaraan terkait nilai harga yang tidak sesuai dengan bangunan miliknya tersebut.

“Yang terakhir tadi itu bukan penawaran, tetapi pihak pemko meminta kami untuk tetap menerima hasil yang sudah ditetapkan oleh pihak appraisal,” bebernya.

“Terakhir itu juga ada pertemuan dengan PLT PUPT Ibu Rini, dirumah. Itu pun setelah ada statmen dari Walikota bahwa kami pernah di mediasi dan negoisasi oleh tim Pemko. Tapi nyatanya kami tidak pernah sama sekali di mediasi atau negoisasi dengan tim Pemko,” jelasnya.

Dalam pertemuan dengan PLT PUPR tersebut, Eddy mengatakan bahwa pihaknya dijanjikan akan dipertemukan dengan Sekda dan tim appraisal.

“Janjinya itu di pertemukan, agar tim appraisal bisa menjelaskan nilai yang telah ditetapkan. Kenapa nilai bangunan yang memiliki tempat usaha lebih rendah dibandingkan dengan nilai bangunan yang tidak memiliki tempat usaha,” bebernya.

Tetapi janji tersebut juga tidak bisa direalisasi oleh pihak Pemko Banjarmasin, dan meminta agar warga yang tidak menerima harga yang ditetapkan appraisal agar bisa menyetujui.(fachrul)

Editor : Amran