BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin mulai menyiapkan langkah lebih terukur untuk menata jaringan telekomunikasi, khususnya kabel fiber optik yang selama ini terlihat memenuhi sejumlah ruas jalan di kota ini.
Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), Pemko Banjarmasin akan menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penataan dan pengendalian jaringan fiber optik kepada seluruh penyedia layanan telekomunikasi pada pekan depan.
Kepala Diskominfotik Kota Banjarmasin, Febpry Graha Utama, mengatakan Perwali tersebut menjadi landasan dalam menertibkan sekaligus mengendalikan keberadaan jaringan fiber optik agar tidak mengganggu estetika dan ketertiban ruang kota.
“Perwali ini mengatur penataan jaringan yang ada, termasuk standar teknis dan mekanisme pengendaliannya,” ucapnya saat ditemui diruang kerjanya, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, penataan jaringan fiber optik nantinya tidak akan menggunakan satu metode yang sama di seluruh wilayah. Pemko Banjarmasin berencana menyesuaikan pola penanganan dengan kondisi serta karakteristik masing-masing ruas jalan.
Sejumlah skema telah disiapkan, mulai dari pemindahan jaringan ke bawah tanah dengan memanfaatkan infrastruktur drainase, penggunaan metode boring tanpa penggalian terbuka, hingga penerapan sistem tiang bersama.
Tak hanya itu, Pemko Banjarmasin juga berencana menjadikan sejumlah ruas jalan protokol sebagai kawasan percontohan atau etalase kabel bawah tanah.
Baca Juga : Pemko Banjarmasin Bagikan 7 Ribu Bendera Merah Putih, Yamin Minta Semarak Kemerdekaan Lebih Awal
Baca Juga : Sambut Ketua Komisi II DPR RI, Pemko Banjarmasin Suguhkan Kuliner Khas Banjar
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya membuat kawasan kota terlihat lebih rapi, tetapi juga memberikan kepastian bagi provider dalam membangun dan mengelola jaringan.
Selain penataan fisik, Pemko juga tengah menyiapkan sistem pengelolaan jaringan secara terintegrasi. Salah satu opsi yang sedang dikaji yakni penunjukan operator khusus untuk mengelola infrastruktur jaringan secara bersama.
“Kalau masing-masing berjalan sendiri, pengendaliannya akan lebih rumit. Karena itu, kami mendorong adanya pengelolaan yang terintegrasi melalui operator yang nantinya ditunjuk Pemko,” terangnya.
Ia mengungkapkan bahwa konsep tersebut dipelajari dari penerapan penataan jaringan di sejumlah kota besar, seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Depok.
Kendati demikian, untuk penerapannya di Kota Banjarmasin masih tetap akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi infrastruktur yang ada.
Dalam Perwali tersebut juga mengatur mekanisme penindakan terhadap provider yang tidak mematuhi ketentuan maupun tidak melakukan pemeliharaan terhadap jaringan yang dimiliki.
Sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran lisan, surat peringatan, penyegelan atau pembekuan sementara operasional jaringan, hingga pemutusan kabel.
“Tahap awal berupa pemberitahuan kepada provider. Jika tidak direspons, dilanjutkan dengan peringatan resmi. Apabila tetap tidak dipatuhi, dapat dilakukan penutupan atau pembekuan sementara sampai dengan pemutusan kabel,” jelasnya.
Tetapi menurutnya Pemko Banjarmasin tetap mengedepankan komunikasi dan koordinasi dengan para penyedia layanan telekomunikasi.
“Berdasarkan koordinasi awal, sebagian besar provider memberikan respons positif dan menyatakan dukungan terhadap rencana penataan tersebut,” ungkapnya.
Dengan hadirnya Perwali ini, penataan kabel fiber optik di Banjarmasin diharapkan tidak lagi dilakukan secara parsial.
“Kita ingin membangun sistem pengelolaan infrastruktur telekomunikasi yang lebih tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung wajah Kota yang lebih rapi,” pungkasnya.(fachrul)
Editor: Amran






