Pemko Banjarmasin Perkuat Regulasi Pada Peredaran Minol

Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin menggelar sosialisasi terkait pengendalian peredaran minuman beralkohol (minol) pada Selasa (3/6/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh 51 peserta, yang terdiri dari tiga distributor dan 48 penjual minol di Kota Banjarmasin.

Kepala Disperdagin Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengatakan bahwa pihaknya telah menggandeng empat narasumber dari berbagai instansi, yakni Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar), serta Disperdagin sendiri, untuk menyampaikan sosialisasi tersebut.

“Alhamdulillah hari ini kita bisa menggelar sosialisasi dengan mengundang pelaku usaha minol. DLH kita libatkan karena limbah dari minol ini juga jadi perhatian. Jadi penting untuk tahu cara pengelolaannya secara aman dan sesuai aturan,” jelasnya.

Ia menyampaikan bahwa saat ini, Pemko Banjarmasin terus memperkuat regulasi dan pelaksanaan di lapangan terkait penjualan minol.

Baca Juga Warung Jablai, Sakadup,Minol dan Merokok Ditempat Umum Akan Ditindak di Martapura

Baca Juga Panggung Siring Balaikota Banjarmasin Dijadikan Tempat Pesta Minol

Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan sektor jasa dan pariwisata, namun tetap dalam koridor hukum dan etika sosial yang berlaku.

Bahkan menurutnya pengawasan terhadap peredaran minol terus dilakukan secara intensif. Selama bulan Ramadan lalu, tim gabungan dari Disperdagin, Satpol PP, dan Disbudporapar turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan.

Hasilnya, ditemukan sejumlah pelaku usaha yang tetap nekat beroperasi meski sudah ada larangan berdasarkan peraturan daerah (Perda).

“Waktu Ramadan kemarin kami temukan penjual minol yang masih buka. Ini jelas-jelas melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2017 dan juga kesepakatan bersama Forkopimda. Maka kami langsung teruskan ke Satpol PP untuk pemanggilan,” bebernya.

Setelah pemanggilan dilakukan, pelaku usaha diberi peringatan sebagai bentuk evaluasi awal. Pemerintah berharap upaya pengawasan dan tindakan tegas semacam ini dapat menjaga stabilitas dan ketertiban di Kota Banjarmasin.

“Harapan kami, pengawasan ini bisa menjaga iklim usaha yang sehat, adil, dan kondusif antara pelaku usaha dan pemerintah kota,” tandasnya. (fachrul)