Pemko Banjarmasin Hanya Menjalankan Putusan Pemerintah Soal Perpanjangan PPKM

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina saat diwawancarai awak media terkait perpanjangan PPKM di Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin hanya bisa menjalankan keputusan pemerintah pusat terkait perpanjangan PPKM Level 4 IV hingga 20 September mendatang.

Meski dalam hasil evaluasi yang dilakukan Satgas Covid-19 Banjarmasin, menunjukan bahwa indikator PPKM di Banjarmasin berada di level III.

Tetapi hasil evaluasi tersebut, nyatanya berbeda dengan keputusan yang dikeluarkan pemerintah pusat yang menetapkan bahwa Kota Banjarmasin berada di Level IV.

Menyikapi hasil tersebut, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengaku bahwa ia pun terkejut melihat hasil yang dibacakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) bahwa Kota Banjarmasin masuk dalam 23 Kabupaten Kota yang masuk dalam PPKM Level IV, bersama Kota Banjarbaru dan Kabupaten Kota Baru.

“Selama dua kali sudah kita melakukan evaluasi, dan laporannya pun sudah disampaikan ke kami, bahwa dari tiga indikator itu kita sudah berada di level III,” terangnya, Selasa (7/9/2021).

“Yang mengejutkan kita pengumuman tadi malam, saat disampaikan pak Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, bahwa Banjarmasin termasuk 23 Kota di Indonesia yang masih berada di level IV,” lanjutnya.

Menurutnya, Banjarmasin dari surat edaran yang sebelumnya, memang masih berada di level IV, tetapi dengan melakukan banyak kelonggaran di sektor ekonomi.

“Pelonggaran itu sebenarnya termasuk di level III, jadi kami akan mempertahankan saja surat edaran itu, walaupun statusnya level IV,” terangnya.

Lantas bagaimana dengan perbedaan hasil evaluasi, yang dilakukan oleh Pemko Banjarmasin dengan Pemerintah Pusat?

Menurut Ibnu, sebenarnya sudah tidak ada perbedaan hasil yang terjadi antara Pemko Banjarmasin dengan Provinsi maupun Pemerintah Pusat, karena hasil yang diserahkan seluruhnya sama dengan hasil evaluasi Pemko dari 30 Agustus dan 6 September.

“Saat ini pihak Dinas Kesehatan dan BPBD, mencoba berkomunikasi dengan Pemerintah pusat, apabila kemungkinan ada selisih analisa. Tetapi ternyata tidak ada yang berbeda,” paparnya.

Baca juga: Daerah PPKM Level IV di Kalsel Berkurang, Optimisme Pemko Banjarmasin Kandas

“Kalau di Intruksi Menteri (Inmen) isinya seperti itu, kita tidak bisa berbeda dengan pusat. Kita akan tetap ikuti Inmendagri itu, hanya mungkin pelonggaran-pelonggaran saja,” tambahnya.

Dikarenakan, saat ini Banjarmasin masih berada di PPKM IV, maka upaya untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) saat ini terpaksa harus ditunda terlebih dahulu.

Selain itu, beberapa tempat lain, seperti tempat wisata, tempat hiburan malam (THM) saat ini masih belum bisa dibuka terlebih dahulu.

“Kasus kita memang benar-benar sangat banyak berkurang, peran serta masyarakat juga sangat membantu. Untuk itu mungkin pemerintah pusat memberikan kita jangka waktu yang lebih panjang agar kasus di Banjarmasin benar-benar landai,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran