Pemkab Tanbu dan DPRD Sepakati KUPA PPAS Perubahan APBD Tahun 2020

Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA PPAS Pemkab Tanbu dan DPRD Tanbu di ruang paripurna.(foto : riadi/klikkalsel)
BATULICIN, klikKalsel.com – Bupati Kabupaten Tanah Bumbu H, Sudian Noor menegaskan pada semua SKPD agar menyusun kegiatan terfokus dengan penanganan dan pemulihan terhadap dampak Covid-19.
Terkait hal itu, tentunya penguatan ketahanan pangan dan penanggulangan dampak ekonomi, terutama pada sektor UMKM harus diprioritaskan, sehingga perekonomian masyarakat terus berjalan, tetapi kita semua harus tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Hal tersbeut disampaikan Bupati Tanah Bumbu, H Sudian Noor usai penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan plafon Anggaran Sementara (KUPA – PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, yang berlangsung di ruang rapat paripurna kantor DPRD Tanbu Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (12/8/2020).
Baca Juga : Mekanisme Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, KPU Terapkan Protokol Kesehatan
Selain itu, Pemkab Tanbu juga menyusun strategi lainnya, terkait yang percepatan penanganan wabah Covid-19, maka pemerintah daerah nantinya akan memberikan sanksi sosial bagi ASN yang tidak menjalankan SOP yang akan dimaksud nanti.
“Adapun sanksi yang akan diterabkan oleh Pemda kepada ASN yang melanggar SOP tersebut, diantaranya mereka diwajibkan memberikan beras kepada masyarakat miskin atau kurang mampu, untuk pejabat 10 Kilogram Beras,  staf PNS dan Non PNS 5 kilogram,” ungkap Bupati.
Sebelum diberlakukan sanksi pelanggar protokol kesehatan, Bupati Sudian Noor juga meminta saran kepada Ketua DPRD Tanbu. Walaupun tidak berupa Perda untuk  penguatan sanksi ini, cukup hamya dibuatkan sebuah Peraturan Bupati (Perbup).
Dengan adanya Perbup, tanpa Perda, tentunya Pemkab dapat terbantukan dalam penanganan wabah Covid-19 , karena akan memberi dampak pada sebuah kepatuhan masyarakat terhadap prokol kesehatan, tegas Bupati.(riadi)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan