Mekanisme Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, KPU Terapkan Protokol Kesehatan

Sosialisasi penyelenggaraan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel tahun 2020 mengunakan Aplikasi zoom meeting (foto:airlangga/klikkalsel)
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat sosialisasi secara virtual, terkait protokol kesehatan saat proses pendaftaran bakal calon kepada daerah, Rabu (12/8/2020).
Pelaksanaan pemilihan kepada daerah tahun 2020 ditengah pandemi virus Corona benar-benar diperhitungkan oleh KPU guna memutus penyebaran wabah Covid-19, termasuk di Provinsi Kalsel.
Sosialisasi penyelenggaraan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel tahun 2020, KPU Kalsel menyampaikan sosialisasi persyaratan pencalonan pemilihan 2020, dan sistem protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada tahapan pendaftaran bakal pasangan calon.
Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah menerangkan, mengenai protokol kesesatan pada tahapan pendaftaran bakal pasangan calon, terkait dengan pengaturan terhadap setiap unsur yang terlibat dalam proses pendaftaran pasangan calon, yang diatur dan di laksanakan betul-betul memperhatikan keselamatan semua pihak.
Baca Juga : Itwasda Polda Kalsel Laksanakan Verifikasi Sebelum Sertijab Kapolres HSU
Edy melanjutkan, dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon semua pihak tidak menggunakan barang atau peralatan secara bersamaan, seperti alat tulis dianjurkan menyediakan masing-masing.
“Begitu juga petugas yang menerima dokumen bakal pasangan calon,” ujarnya
Selain itu KPU juga melibatkan personil perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan penanganan Covid-19
KPU juga akan melakukan repid test internal jajran KPU dalam bentuk pencegahan dan akan menjaring orang yang akan masuk ke ruangan KPU, diawali gerbang dengan pengecekan suhu tubuh.
“Siapapun yang memasuki area KPU, akan dilakukan pengecekan suhu tubuh” ucap Edy Ariansyah, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kalsel.
Selain itu ujarnya, KPU akan menyediakan sarana sanitasi yang memadai berupa fasilitas tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, antiseptik hingga hand sanitizer di beberapa titik aera KPU Kalsel.
Dalam proses pelayanan pendaftaran, pasangan bakal calon diimbau menggunakan alat pelindung diri berupa masker dan sarung tangan, kemudian petugas pengaturan jaga jarak paling sedikit 1 meter agar tidak terjadi kerumunan di lingkup KPU Kalsel.
Sememtara Divisi Teknis Penyelanggaraan KPU Kalsel, Hatmiati, juga mensosialisasikan syarat pencalonan pemilihan 2020, pendaftaran bakal pasangan calon pada 28 Agustus sampai 3 September mendatang, terhitung 4 hingga 6 September untuk bakal pasangan calon baik dari perseorangan atau partai politik.
Baca Juga : Tanggal 18 Gaji ke-13 Cair, Sekda Terima Paling Besar
Verifikasi syarat pencalonan akan diproses 4 hingga 6 September dan akan diumumkan 8 September. Adapun tahapan pemeriksaan kesehatan dari tanggal 4 sampai 11 September, dan akan dikoordinasikan dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau stakeholder terkait. Serta diumumkan hasil pemeriksaan kesehatan pada 12 September.
Kemudian dilanjutkan proses verifikasi syarat calon dan akan diumumkan hasilnya 14 September. Bagi pasangan calon yang tidak memenuhi verifikasi dan diberi waktu memperbaiki atau melengkapi syarat hingga 22 September mendatang.
Bakal calon yang sudah Memenuhi Syarat (MS) atau sudah terverifikasi akan melakukan pengundian dan pengumuman nomor urut akan dilaksanakan 24 September mendatang.
Terkait pembuatan SKCK, bakal calon yang berada di kabupaten lain akan disampaikan pada besok hari (rapat lanjutan) di KPU Kalsel setelah dikoordinasikan bersama stakeholder.(airlangga)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan