Pemkab Tabalong Persilakan Warga Buka Pasar Ramadhan 1442 H, Begini Ketentuannya

TANJUNG, klikkalsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong mempersilahkan warga menggelar Pasar Ramadhan dengan mematuhi berbagai ketentuan yang diatur oleh Pemkab Tabalong, seperti dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Serta dengan berbagai ketentuan yang harus dipatuhi oleh masyarakat terkait pelaksanaan pasar Ramadhan tersebut, diantaranya memberi jarak antara pedagang satu dengan pedagang yang lainnya minimal dua meter.

“Tempat atau daerah yang mempunyai potensi penularan Covid-19 tinggi, agar tidak melaksanakan Pasar Ramadhan,” tegas Bupati Tabalong, H. Anang Syakhfiani pada rakor teknis persiapan dan pelaksanaan pasar ramadhan ditengah pandemi Covid-19, di Aula Tanjung Puri Setda Tabalong.

Bupati Anang juga menyarankan, pasar Ramadhan (wadai) ini agar digelar di rumah masing-masing seperti tahun yang lalu dan kita akan menyediakan jasa kurir tetapi sifatnya terbatas.

“Pelaksana kegiatan pasar Ramadhan ini, harus bertanggung jawab soal penerapan protokol kesehatannya,” imbuhnya.

Ia meminta kepada SKPD terkait, seperti Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabalong, untuk terus melakukan monitoring dan pengawasan protokol kesehatan terhadap pelaksanaan pasar ramadhan di tengah pandemi Covid-19.

“Untuk satgas diberi kewenangan menutup dan membubarkan pasar ramadhan yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tukasnya. (doni)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan