TANJUNG, Klikkalsel.com – Pemerintah Kabupaten Tabalong upayakan jaminan kematian (JKM) dan kecelakaan kerja (JKK) bagi pekerja rentan di Tahun 2025.
Hal tersebut dibahas melalui kegiatan rapat koordinasi BJPS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Aula Tanjung Puri Kamis (16/1/2025).
Dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Tabalong pada tahun anggaran 2025 menganggarkan JKM dan JKK bagi 24.800 pekerja rentan dengan nilai sebesar Rp.4.999.580.000.
Dari puluhan ribu pekerja tersebut, terdapat sejumlah pekerjaan yang akan didaftarkan yaitu penggiat agama, buruh tani, petani, peternak, perkebun, kuli bangunan, tukang ojek, pedagang dan buruh harian.
Baca Juga Ingatkan Kembali Esensi ASN, Pemkab Tabalong Menggelar Upacara Hari Kesadaran Nasional
Baca Juga Curah Hujan Tinggi, BPBD Tabalong Lakukan Antisipasi Batingsor
Pekerja rentan yang didaftarkan JKM dan JKK diambil dari data masyarakat miskin dan miskin ekstrem pada aplikasi SI LANGKAR dengan kategori usia berumur 18 tahun sampai dengan 64 tahun.
“Data sudah kami ambil melalui aplikasi SI LANGKAR terkait data masyarakat ekstrim miskin. Kemarin sudah kami sampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk segera verifikasi,” ujar Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Raudhatul Jannah.
Sementara Kepala Kantor Cabang Kelas IV BPJS Ketenagaakerjaan Tabalong Tanjung, Eko Eklam Noprianto mengungkapkan, santunan yang diberikan kepada kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal sebesar Rp 70 juta serta beasiswa untuk dua orang anak sampai kuliah.
“Meninggal atas kecelakaan kerja sebesar Rp 70 juta, ditambah beasiswa dua orang anak sampai dengan kuliah totalnya maksimal Rp 174 juta,” tuturnya.
Sedangkan jaminan kematian, santunan yang akan diberikan sebesar Rp 42 juta.
“Apabila kepala keluarga ada yang meninggal dunia ada santunan Rp 42 juta, tujuannya agar ahli waris dapat berusaha kembali,” tambahnya. (Dilah/adv)
Editor: Abadi