Pemkab Gelar Sosialisasi Perbup, Wabup Tabalong Harapkan Kearsipan SKPD Berjalan Benar

TANJUNG, Klikkalsel.com – Pemerintah Tabalong lakukan Pembukaan Sosialisasi Peraturan Bupati Kabupaten Tabalong Nomor 35 Tahun 2020, di Aula Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Senin (29/11/2021).

Tentang Pengelolaan Arsip Dinamis, Peraturan Bupati Tabalong Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Dan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD).

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Tabalong, H Mawardi mengatakan bahwa pentingnya arsip menuntut pemerintah menetapkan kearsipan dalam urusan wajib pemerintah.

“Pemkab Tabalong tentunya memberikan perhatian lebih terhadap kearsipan sejak ditetapkan sebagai urusan wajib,” jelasnya.

Wabup berharap agar sosilisasi tersebut dapat diikuti secara serius oleh semua peserta.

“Sehingga apa yang kita inginkan terkait kearsipan di SKPD daerah dapat berjalan lancar dan benar,” tuturnya.

Baca Juga : Bencana Banjir HST : Delapan dari Sebelas Kecamatan Turut Terdampak, Ribuan Warga Masih Mengungsi

Baca Juga : Polisi Sita 313 Botol Miras Dari Empat Warga Tabalong

Kemudian Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Tabalong, Herwandi mengatakan bahwa teruntuk SKPD pihaknya sudah melakukan pembinaan kearsipan.

“Dalam setiap tahun kita sudah melakukan pembinaan,” jelasnya.

Menurut Herwandi, setelah dilakukannya pembinaan di SKPD terjadi peningkatan di segi tata kelola.

“Alhamdulillah, beberapa kali terakhir pembinaan dari segi tata kelola sudah meningkat,” pungkasnya. (Dilah/adv)

Editor: Abadi