Polisi Sita 313 Botol Miras Dari Empat Warga Tabalong

Petugas menyita barang bukti sejumlah 313 Botol diduga Miras berbagai macam merek dan 4 Buah Jerigen serta 1 Drum Berisikan Minuman jenis Tuak.

TANJUNG, Klikkalsel.com – Petugas gabungan Polres Tabalong berhasil mengamankan 4 orang yang diduga menjual minuman keras (Miras) di Kabupaten Tabalong, Sabtu (27/11/2021) malam.

Pertama, polisi mengamankan, OR alias Oscar (42) dikediamannya di Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong sekitar jam 21.00 Wita. Di sana ditemukan barang bukti 74 Botol diduga Miras dengan berbagai macam merek.

Selanjutnya perempuan berinisial RS alias Sitorus (63) dikediamannya di Kelurahan Mabu’un, sekitar jam 22.30 Wita dan ditemukan barang bukti 56 Botol diduga Miras berbagai macam merek, 4 buah Jerigen ukuran 20 liter serta 1 drum atau ember besar yang berisikan minuman dengan jenis Tuak.

Kemudian, Inisial TT alias Tampubolon (27), warga Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak, diamankan petugas di Kelurahan Mabu’un, sekitar jam 23.45 Wita dan ditemukan barang bukti 91 Botol diduga Miras berbagai macam merek.

Dan yang terakhir diamankan ES alias Sinurat (27) dikediamannya yang berlokasi di Kelurahan Mabu’un, sekitar jam 00.20 Wita dan diamankan barang bukti sebanyak 92 Botol diduga miras berbagai macam merek.

Baca Juga : Keluhkan Gatal-gatal, Para Pengungsi Banjir Tak Bisa Tidur

Baca Juga : Kiriman Air Sampai Kota Barabai, Ratusan Rumah Terendam dan Ribuan Warga Mengungsi

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Iptu Mujiono Kasi Humas Polres Tabalong membenarkan petugas gabungan Polres Tabalong telah berhasil amankan empat orang yang diduga pelaku penjual minuman keras di Kabupaten Tabalong, Senin (29/11/2021).

Dari ke 4 orang tersebut, petugas menyita barang bukti sejumlah 313 botol diduga Miras berbagai macam merek dan 4 Buah jerigen serta 1 Drum Berisikan Minuman jenis Tuak.

Keempat orang tersebut disangkakan sebagaimana dalam pasal 15 ayat (1) dan (2) Perda Provinsi Kalsel No. 7 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar Pasal 8 ayat (1), ayat (5), Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (6), ayat (7) atau Pasal 10 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.

Yang berbunyi ‘Barang bukti berupa minuman beralkohol dan/atau barang yang terkait lainnya dirampas untuk dimusnahkan setelah adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap’.

“Barang bukti sudah dibawa dan diserahkan ke Satuan Samapta Polres Tabalong guna proses pemeriksaan Tindak Pidana Ringan,” ujarnya. (Dilah)

Editor: Abadi