BANJARMASIN, klikkalsel– Tanah kapling milik PWI Kalsel dengan luas sekitar lima hektar akan dipecah, dan dibuatkan sertifikat tanah untuk 400 anggota PWI Kalsel.
“Badan Pertanahan Nasional (BPN) Barito Kuala merespon baik dan siap membantu mengeluarkan legalitas kepemilikan tanah kapling anggota PWI di daerah Mandastana, Batola itu,” ujar Ketua PWI Kalsel Zainal Helmie, kepada klikkalsel, Selasa (24/10/2017).
Guna memenuhi persyaratan pembuatan akta tanah dimaksud, ia meminta seluruh anggota yang telah memegang Surat Keterangan untuk mengisi formulir sebagai dasar pembuatan sertifikat di Gedung PWI Kalsel, jalan Pangeran Hidayatullah, Banjarmasin.
Selain mengisi formulir itu, angota PWI Kalsel diminta membawa kelengkapan berkas lain, seperti photocopi KTP, kartu keluarga dan materai 6.000 sebanyak dua lembar .
Pengisian formulir dan penyerahan persyaratan tersebut sudah dimulai Sabtu 23 Oktober 2017 lalu, dan berakhir hingga Senin 6 November 2017 mendatang. Buka mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WITA.
“Tapi ingat, yang diminta menyerahkan itu adalah mereka yang sudah tercatat menerima pembagian tanah pada 2012 silam,” ucapnya.
Pria yang akrab disapa Bang Helmi ini berharap, kepengurusannya yang genap baru sebulan dilantik ini, dapat bergerak cepat dan menyelesaikan pembuatan sertifikat masing-masing tanah kapling anggota PwI.
“Kami telah bertekad bersama-sama untuk menyelesaikan program ini. Dan kami berharap dukungan serta doa dari kawan-kawan wartawan semoga tidak ada kendala lagi dilapangan,†pungkas Pemimpin Redaksi Koran Mata Banua Banjarmasin ini. (david)
Editor : Farid