Pemilik Bazoka Anti Tank Ilegal “Prank” Pelindo III Banjarmasin

Tersangka TS dengan tangan diborgol menunjukkan barang bukti Bazoka Anti Tank di ruang kerja PT Pelindo III Banjarmasin kepada polisi.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tersangka TS, pemilik sejumlah senjata api (ilegal) dan ratusan amunisi aktif berbagai kaliber rupanya ‘mengibuli’ mantan rekan-rekan kerjanya di Kantor Pelindo III Banjarmasin, Jalan Barito Ilir, Kota Banjarmasin. Sebab salah barang bukti bazoka anti tank cukup lama disimpan tersangka di ruang kerjanya.

Tim gabungan Polda Kalsel menemukan bazoka anti tank itu digantung pada dinding ruang kerja pada Minggu (4/6/2023) lalu. Penulusuran pihak kepolisian itu hasil pengembangan setelah TS diamankan polisi karena terdeteksi mengirim Airsoft Gun jenis FN tanpa dilengkapi magazen, melalui kargo di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru.

Atas temuan barang bukti Bazoka tersebut, pihak Pelindo angkat bicara. Tersangka TS memang pernah tercatat sebagai tenaga kontrak anak perusahaan BUMN itu, namun per Rabu 31 Mei 2023, status yang bersangkutan sudah tidak berstatus sebagai karyawan karena masa kerjanya tidak diperpanjang.

“Pada tanggal 1 sampai tanggal 4 Juni hari libur cuti bersama, tidak diperkenankan sembarang orang masuk kantor, karena itu masih ada barang-barang pribadi tersangka di kantor,” jelas Deputi Manager Umum, Humas dan Tjsl Sub Regional Kalimantan PT Pelindo, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga : Karyawan Pelindo III Ditangkap Atas Kepemilikan Senpi Ilegal Hingga Bazoka Anti Tank

Baca Juga : Propam Polda Kalsel Cek Senpi dan Amunisi Personel Polres Tabalong

Dia menerangkan, perihal kenapa ada bazoka di ruang kerja kantor Pelindo. Pihak manajemen sudah menanyakan hal itu tersebut, namun TS berdalih senpi yang dipajangnya hanya replika.

Tersangka TS dihadirkan saat gelar perkara di Mapolda Kalsel, Banjarmasin, Kamis (8/6/2023).

“Kami sudah menegur dan meminta untuk agar barang itu tak disimpan di kantor, tetapi tidak diindahkan yang bersangkutan,” jelasnya.

Pihak Pelindo pun sangat menyesalkan salah satu mantan pekerja di anak perusahaannya yang terlibat perbuatan melanggar hukum. Pelindo juga menyatakan kooperatif dan terbuka, mendukung pihak berwajib melakukan proses hukum pengungkapan perkara tersebut.

“Berkaitan dengan ditemukan barang bukti di kantor Pelindo, pihak Pelindo menyerahkan pengusutan kepemilikan barang bukti tersebut kepada pihak kepolisian Pihak Pelindo akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan apabila dikemudian hari ditemukan keterlibatan pekerja aktif Pelindo dalam pengusutan perkara tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, atas kepemilikan senpi dan ratusan amunisi aktif ilegal, TS dijerat pelanggaran Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (rizqon)

Editor: Abadi