TANJUNG, Klikkalsel.com – Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Tabalong siap memfllow up hasil Fokus Group Discussion (FGD) strategi pengembangan usaha koperasi.
Dalam konklusi FGD yang digelar pada Senin (27/11/2023) tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabalong diminta membuat Peraturan Daerah (Perda) Tentang perkoperasian guna memajukan ekonomi yang berbasis kerakyatan.
Kepala DKUKMPP Tabalong, Syam’ani menuturkan bahwa ia akan memfollow up hasil FGD tersebut, bahkan jika perlu mengunjungi daerah yang sudah menerapkan produk kebijakkan serupa dengan melibatkan Dekopinda.
Baca Juga UMK Tabalong 2024 Diusulkan Naik 4,15 Persen Atau 134 Ribu
Baca Juga Gelar Bimtek PUG, Pemkab Tabalong Ingin Wujudkan Perencaanaan dan Penganggaran Responsif Gender
“Saya kira kita tidak perlu lama-lama lagi menindaklanjuti apa yang menjadi konklusi dari FGD bersama insan koperasi se Tabalong. Habis kegiatan ini, nanti bersama-sama Dekopinda kita bicarakan bagaimana langkah selanjutnya,” Jelas Syam’ani.
Sementara Ketua Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) Tabalong, Kadarisman menuturkan, berdasarkan Konklusi FGD tersebut diperlukan keberpihakan Pemerintah Daerah yang lebih kongkrit berupa Perda dan produk turunannya supaya koperasi di daerah berkembang lebih baik.
Menurutnya, persoalan koperasi bukan masalah modal tetapi soal keberpihakan dan kesempatan.
Dikatakan juga bahwa potensi bisnis koperasi sangat terbuka lebar untuk dikembangkan di Tabalong, namun keberpihakan dan kesempatan tidak menjadikan koperasi sebagai pilihan.
“Di daerah-daerah dimana koperasinya maju, karena didukung oleh kebijakkan. Ambil contoh di Tanggerang dan daerah lain, Perda yang bukti keseriusan mewujudkan gerakkan koperasi menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan,” papar Kadarisman. (dilah/adv)
Editor: Abadi





