UMK Tabalong 2024 Diusulkan Naik 4,15 Persen Atau 134 Ribu

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Lyla Susanty

TANJUNG, Klikkalsel.com – Dewan pengupahan Kabupaten Tabalong menetapkan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) kepada Gubernur Kalimantan Selatan.

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Lyla Susanty mengungkaplan, berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Tabalong, UMK diusulkan naik sebesar 4,15 persen atau Rp 134.400,05.

Diketahui, sebelumnya UMK Tabalong berjumlah Rp 3.238.555,31, sedangkan usulan yang diajukan untuk UMK Tahun 2024 menjadi Rp 3.372.955,36.

“Dalam rapat dewan pengupahan kemarin, disepakati oleh 19 orang yang hadir untuk UMK (Tabalong) 2024 naik 4,15 persen dari tahun sebelumnya,” ujar ketika ditemui diruang kerja.

Baca Juga Gelar Bimtek PUG, Pemkab Tabalong Ingin Wujudkan Perencaanaan dan Penganggaran Responsif Gender

Baca Juga Percepat Rencana Revitalisasi Pasar Kemakmuran, Wakil Bupati Kotabaru Sambangi Ditjen Cipta Karya Kemen PUPR

Sedangkan perhitungan UMK berdasarkan angka inflasi Kalimantan Selatan dan presentasi pertumbuhan ekonomi Tabalong 2022 yang sebesar 5,30 persen serta angka koefisien alpha.

“Dari diskusi dan musyawarah yang dilakukan dewan pengupahan untuk perhitungan UMK kita memakai nilai alpha 0,27,” jelasnya.

Lyla menambahkan, usulan UMK ini sudah tertuang dalam surat rekomendasi dewan pengupahan dan sudah disetujui Bupati Tabalong.

“Rekomendasi itu sudah kita sampaikan 24 November 2023 ke dewan pengupahan Kalsel untuk disampaikan kepada Gubernur dan ditetapkan pada 30 November 2023 nanti,” tambahnya. (dilah/adv)

Editor: Abadi