Pembuatan KK Sampai Surat Pindah Sudah Bisa Dilayani di Desa

Kepala Dinas Dukcapil Tanbu, Eka Saprudin memberi arahan kepada bawahanya terkait sistem penggunaan aplikasi Sipelanduk, guna mempermudah layanan data kepada masyarakat di Batulicin.(foto : istimewa)
BATULICIN, klikkalsel.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus mendekatkan pelayanan ke masyarakat.
Mengawali tahun 2020, pemerintah desa sudah bisa melayani pembuatan kartu keluarga (KK) dan beberapa administrasi kependudukan lainnya.
Kepala Dinas Dukcapil Tanah Bumbu, Eka Saprudin mengatakan di awal tahun 2020 ini ada lima desa di Kabupaten Tanah Bumbu yang sudah bisa melayani pembuatan administrasi kependudukan.
Desa tersebut yaitu, Desa Mekar Jaya dan Desa Makmur Kecamatan Angsana, Desa Kertabuana Kecamatan Sungai Loban, Desa Mustika Kecamatan Kuranji, dan Desa Sido Mulyo Kecamatan Mantewe.
Pelayanan sudah bisa dilakukan di tersebut seiring dengan telah dilaksanakanya Bimtek Operator Desa pada 28 Januari 2020.
“Semakin mudahnya pelayanan Adminduk ini setelah diluncurkannya Aplikasi Sistem Informasi Pengajuan Dokumen Kependudukan (Sipelanduk) serta Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Mutasi Penduduk (Nasiuduk) Berbasis Online,” sebut Eka.
Ia menambahkan aplikasi ini akan terus dikembangkan secara sistem dan juga terus mendorong seluruh desa untuk menggunakan aplikasi ini.
Adapun pembuatan Adminduk yang sudah bisa dilayani di Desa yakni pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Keterangan (KTP sementara), pindah keluar kabupaten dan datang dari luar kabupaten dengan menggunakan aplikasi NasiUduk dan Pelanduk.
Sebelumnya pada tahun 2019 yang lalu, ada sebanyak 4 (Empat) Desa dan Kelurahan yang sudah bisa melayani pembuatan kartu keluarga (KK) dan beberapa administrasi kependudukan lainnya yaitu Kelurahan Kampung Baru, Kelurahan Batulicin, Kelurahan Tungkaran Pangeran, dan Desa Segumbang.(anto/adv)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan