Pembongkaran Bangunan di Akses Masuk RS Sultan Suriansyah Tunggu Proses Pengadilan

Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina. (foto : dok/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Bangunan yang berdiri di lahan untuk akses jalur masuk RS Sultan Suriansyah Banjarmasin, Jalan RK Ilir Banjarmasin, segera dibongkar. Sebab, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina sudah menandatangani surat untuk melakukan pembongkaran lahan tersebut, Sabtu (2/2/2019).

Apalagi, ketus Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, secara aturan lahan tersebut itu adalah milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin. Selain itu proses konsinyasi ganti rugi di Pengadilan sudah selesai.

“Dan saat ini dia telah memberikannya surat perintah pembongkaran. Saya sudah tanda tangani surat pembongkaran itu, karena menurut informasi Pak Ketua Pengadilan, bahwa itu secara aturan kalau sudah dikonsinyiasi sepenuhnya milik Pemko, hanya tinggal menunggu siapa yang menang,” ucapnya

Sebelumnya, proses pembebasan lahan tersebut mengalami tarik ulur dari pihak pemilik dan yang mendiami lahan tersebut, tetapi menurut Ibnu Sina waktu protes dari mereka sebenarnya sudah habis masa waktunya, tapi tetap melanjutkan ke jalur hukum.

“Sebenarnya inikan sudah lama di putuskan, setelah batas waktunya sudah lewat baru mereka melakukan upaya hukum, dan karena itu laporan, jadi ya pengadilan memproses itu,” katanya.

Sehingga, sebutnya, Pemko Banjarmasin, masih menunggu proses dari pengadilan tersebut. Dan apabila sudah selesai Ia mengharapkan pihak pemilik lahan jangan sampai kembali menghambat proses pembangunan.

“Kita tunggu saja hasil pengadilan, tapi apabila aspek hukum sudah selesai dengan Pemko, kita langsung lakukan pembongkaran. Jangan sampai menghambat proses pembangunan,” pungkasnya. (fachrul)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan