Pembongkaran Baliho Bando Diduga untuk Memuluskan Deal JPO Reklame

Pertemuan APPSI dengan lintas komisi DPRD Banjarmasin bersama SKPD terkait di ruang paripurna DPRD Banjarmasin. (farid)
Pertemuan APPSI dengan lintas komisi DPRD Banjarmasin bersama SKPD terkait di ruang paripurna DPRD Banjarmasin. (farid)
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel, Winardi Setiono disapa Pak Win, memberikan info mengejutkan saat sharing dan koordinasi permasalahan baliho bando bersama lintas komisi DPRD Banjarmasin dihadiri SKPD terkait, di ruang paripurna DPRD Banjarmasin, Kamis (16/7/2020).
Ia buka-bukaan, kalau pembongkaran baliho bando di Jalan A Yani diduga untuk memuluskan kepentingan salah satu pengusaha advertising, yang mengganti baliho bando dengan bangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) sekaligus media reklame.
“Saya terang-terangan, masalah ini muncul karena ada dugaan deal membangun JPO oleh pengusaha advertising dari Bali. Bahkan kepala dinas termasuk walikota sudah diajak ke Bali 2018 silam,” ungkap.
Sehingga, sejak saat itu pengusaha advertising lokal saat ingin bayar pajak reklame yang tak bermasalah, sulitnya minta ampun. Sementara, pengusaha advertising tersebut tidak pernah bayar pajak. “Ini yang harusnya ditindak tegas,” cetusnya.
Ia juga mengungkapkan, saat ikut lelang JPO, pihak pengusaha lokal terkesan digagalkan, karena hanya dalam 5 hari disuruh melengkapi persyaratan, seperti gambar dan lainnya.
Padahal, ketus dia, pengusaha advertising bukan musuh Pemko, tapi mitra kerja. Sebab, satu titik bando menyumbang PAD sebesar Rp60 juta pertahun dan dikalkulasi dari 10 bando maka sebanyak Rp600 juta setahun.
“Kalau kerugian dari pembongkaran Baliho Bando yang sudah berdiri 2007, 2008 dan 2009 itu sekitar Rp8 miliar lebih,” katanya.
Pak Win mengatakan, baliho bando di kawasan Jakarta masih berdiri, sementara bangunan baliho bando di Banjarmasin dibongkar. “Ini yang saya bingung dan pertanyakan,” kata dia
Sementara itu Plt Kasatpol PP Banjarmasin enggan dimintai komentar. Ia memilih berlalu meninggalkan wartawan.
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin mengatakan, masalah ini terjadi lantaran ada miss komunikasi walikota dengan salah satu SKPD.
“Sebab sebelumnya ada nota kesepakatan antara walikota dengan pengusaha advertising, yang mana diberikan kelonggaran sampai massa kontrak selesai, baru duduk bersama lagi membicarakan soal baliho bando,” sebutnya. (farid)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan