Pembebasan Lahan Hasil Hibah Rencana Pembangunan Rusunawa Masih Alot

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Proses sosialisasi pembebasan lahan hasil hibah Balai Karantina Kementerian Pertanian RI, sampai saat ini masih alot. Bahkan Pemko Banjarmasin sudah beberapa kali melakukan rapat bersama warga yang telah puluhan tahun berada di kawasan tersebut.

Rapat yang digelar di aula Kayuh Baimbai, itu berkaitan dengan sosialiasi keinginan Pemko Banjarmasin membebaskan lahan di kawasan Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Lahan tersebut kini sudah sah milik Pemko Banjarmasin, setelah dihibahkan oleh pihak Balai Karantina Pertanian RI. Sertifikat lahannya sendiri sudah diserahkan ke Pemko pada 2020 lalu.

Baca juga: TUMI Dukung Banjarmasin Sebagai Kota Inklusi

Sejak awal kepemimpinan Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina. Rupanya Pemko menginginkan adanya pembangunan Rusunawa di lima kecamatan di Banjarmasin.

Seperti diketahui, saat ini Pemko sudah memiliki 2 rusunawa. Yakni Rusunawa di kawasan Muara Kelayan, dan Ganda Magfirah di kawasan Jalan Tembus Mantuil.

Ada pun pembangunan Rusunawa di eks lahan Balai Karantina Kementerian Pertanian RI, saat ini diketahui masih menemui hambatan. Lantaran ada banyak rumah warga yang berdiri di lahan itu.

Usai pelaksanaan rapat sosialisasi anggota Komisi III DPRD Banjarmasin, Arufah Arif, menjelaskan bahwa belum ada titik temu antara pemko dan warga terkait sosialisasi yang digelar, itu.

“Warga masih hendak bertahan di lahan itu. Dalam kurun waktu sepekan ke depan, mereka akan diundang lagi untuk melakukan pertemuan,” ucapnya, Kamis (30/9/2021).

Sebelumnya diketahui bahwa sejumlah warga mengaku memiliki sertifikat hak milik (SHM). Untuk itu, apabila nanti Pemko menginginkan adanya pembebasan lahan, maka harus bersedia membayarkan ganti rugi atau semacam tali asih.

“Ini yang tentunya menjadi perhatian kami. Apakah warga memang betul ada yang memiliki SHM. Ini akan dicek kembali oleh Pemko dan BPN nantinya,” jelasnya.

“Karena seperti yang diketahui, lahan itu sebelumnya adalah milik Balai Karantina Pertanian yang kemudian dihibahkan ke pemko,” tambahnya.

Arufah juga mengungkapkan bahwa Pemko bersama DPRD Kota Banjarmasin berencana memberikan tawaran agar warga yang bermukim di eks lahan Balai Pertanian RI itu direlokasi di rusunawa Ganda Magfirah.

“Tawaran itu diajukan, lantaran tak ada aturan yang membolehkan pemko untuk memberikan ganti rugi atau tali asih kepada masyrakat. Karena lahan itu sendiri adalah milik pemko,” bebernya.

“Kalau warga mau tinggal di rusunawa itu nantinya, kami di DPRD Kota Banjarmasin berharap pemko bisa menggratiskan sewanya,” lanjutnya.

Sementara itu Kepala Disperkim Kota Banjarmasin, Ahmad Fanani Saifudin membenarkan bahwa pihaknya mulai mencadangkan kamar di rusunawa.

Alasannya, karena ketika usulan pembebasan diutarakan, warga bertanya-tanya bakal tinggal di mana.

“Masih ada ruangan di rusunawa yang kosong. Di Muara Kelayan, misalnya ada separo yang kosong. Pun demikian di Ganda Magfirah,  yang dicadangkan kalau nanti warga besredia pindah ke sana,” ucapnya.

Ia pun berharap, agar warga ke depannya mau direlokasi. Mengingat menurutnya lahan itu merupakan milik Pemko Banjarmasin.

“Kami tidak tahu sebabnya, bagaimana bisa sampai ada banyak warga yang bermukim dalam waktu sekian lama, di situ,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran