Pelanggaran Soal APK, Tidak Perlu Melalui Adjudikasi

Bawaslu Banjarmasin robohkan baliho caleg DPRD Provinsi Kalsel. Suasana penertiban juga mencuri perhatian pengendara yang melintas. (foto; rizqon/dok.klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu di Ball Room Hotel Nasa Jalan H Djok Mentaya, Sabtu (16/2/2019).

Dalam pertemuan itu, jajaran Bawaslu melakukan persamaan persepsi yang turt duhaduri anggota Bawaslu RI, Ahmad Bagja, divisi Penyelesaian Sengketa.

Dalam pemaparannya, ia meminta jajaran di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk membedakan ketegori pelanggaran, salah satunya pemasangan alat peraga kampanye (apk).

“Penafsiran pelanggaran apk, itu tidak masuk sidang ajudikasi atau pelanggaran admistrasi, melainkan dilakukan remokendasi pelepasan,” tegas Ahmad Bagja saat menyampaikan materi didampingi Ketua Bawaslu Kalsel, Iwan Setiawan.

Sementara itu, Bawaslu Kalsel telah menertibkan atau mencopot 800 lembar lebih alat peraga kampanye yang menyalahi aturan. Berdasarkan hasil operasi penertiban serentak se Kalsel hingga akhir Januari tadi.

Menurut Ketua Bawaslu Kalsel, Iwan Setiawan, apabila pelanggaran tersebut masuk dalam sidang ajudikasi, akan menguras tenaga dan waktu. Maka dari itu hanya diberikan teguran bagi yang bersangkutan, dan pelepasan apk.

“Apabila ini bersifat masif akan ada banyak proses-proses sengketa. Tentu saja tidak akan tertangani semua. Oleh karena itu, tidak bisa disidang-sidang, tentu memakan banyak waktu. Pelangggaran apk ini paling banyak, satu sidang perlu banyak waktu,” timpal Iwan Setiawan.

Anggota Bawaslu RI Divisi Penyelesaian Sengketa, Ahmad Bagja (tengah) saat memberikan pemaparan dalam rapat koordinasi proses penyelesaian sengketa pemilu, didamping Ketua Bawaslu Kalsel, Iwan Setiawan (kanan). (foto:rizqon/klikkalsel).

Sementara itu, pelarangan pemasangan alat peraga kampanye bagi peserta pemilu, meliputi tempat ibadah termasuk di halamannya, rumah sakit atau fasilitas kesehatan, gedung milik pemerintah.

Selain tempat-tempat tersebut juga dilarang pemasangan apk di lembaga pendidikan atau gedung sekolah, taman kota, sepanjang jalan protokol, sarana dan prasarana publik, jembatan yang dibangun APBD dan APBN.

Larangan tersebut mengacu berdasarkan SK KPU RI Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 10 September 2018 perihal Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.(rizqon).

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan