Haji Yuni Instruksikan Seluruh Caleg Golkar Banjarmasin Lepas APK Sebelum Masa Tenang: Beri Contoh Yang Baik!

Ketua DPD Partai Golkar Kota Banjarmasin, Yuni Abdi Nur Sulaiman (kiri) menaiki becak saat mengantar para caleg mendaftar pencalonan ke KPU.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Masa kampanye Pemilu 2024 bakal memasuki masa tenang. Tahapan masa tenang dijadwalkan selama tiga hari yakni pada 11,12, dan 13 Februari 2024.

Selama masa tenang, seluruh peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye, baik itu secara langsung maupun tidak langsung melalui alat peraga (APK) kampanye seperti baliho dan spanduk. Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Terkait hal ini, Ketua DPD Partai Golkar Kota Banjarmasin, Yuni Abdi Nur Sulaiman mengatakan telah mengimbau sekaligus menginstruksikan seluruh calon anggota legislatif (caleg) agar mentaati aturan Pemilu.
Putra tokoh Banua, Haji Abdussamad Sulaiman HB ini menjamin seluruh APK caleg dan partai sudah dilepas sebelum masa tenang.

“Saat ini sedang berlangsung pelepasan alat peraga kampanye di lima kecamatan Kota Banjarmasin oleh kami di lapangan. Supaya ketika memasuki masa tenang pada Minggu 11 Februari nanti sudah bersih dan jangan sampai diterbitkan oleh Bawaslu,” ucap Haji Yuni sapaan akrabnya, Jumat (9/2/2024).

Menurut Haji Yuni, masa kampanye selama 75 hari dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 merupakan waktu yang cukup bagi caleg melakukan sosialisasi dan menyakinkan hak pilih masyarakat. Sebab itu, dia tidak ingin ada caleg partai Golkar Banjarmasin melakukan pelanggaran saat masa tenang.

“Para caleg, mereka punya hajat sebagai wakil rakyat jadi tentunya harus disiplin dan memberi contoh yang baik dan benar,” pungkasnya.

Baca Juga : Golkar Inginkan Sejarah Baru dengan Meraih 10 Kursi di DPRD Banjarmasin

Baca Juga : Jelang Masa Tenang, Bawaslu Banjar Temukan Indikasi Pelanggaran 462 APK

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat saat tahapan masa tenang. Bawaslu seluruh kabupaten/kota, sebutnya, bakal melakukan patroli dan penertiban APK hingga ke kelurahan/desa.

“Kami akan melakukan apel siaga di 13 kabupaten/kota. Setelah apel langsung dilaksanakan penertiban APK,” tegasnya.

Dia mengingatkan, pihak yang melanggar ketentuan diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 523 UU Pemilu.

Selain itu, selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. (rizqon)

Editor: Abadi