Pelaku Usaha di Tabalong Sambut Positif Lahirnya UU Cipta Kerja

UU CIPTA KERJA
UU CIPTA KERJA

TANJUNG, klikkalsel.com – Sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) menyambut positif Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan oleh Presiden RI, Joko Widodo.

Para pelaku usaha tersebut mengaku optimis dengan UU yang sempat menjadi pro dan kontra itu, terutama dalam hal pengurusan perizinan kedepannya yang akan lebih mudah.

Pengakuan pertama disampaikan Fajri, pelaku usaha UMKM Bengkel di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Fajeri mengatakan, dengan adanya payung hukum baru yakni UU Cipta kerja dapat mempermudah perizinan.

“Dan juga bagi pemilik usaha akan lebih mudah memperoleh modal untuk memajukan usahanya,” ujarnya, Sabtu (7/11/2020).

Dirinya juga berterimakasih kepada pemerintah karena menurutnya UU Cipta Kerja telah merangkul semuanya baik dari sisi pengusaha maupun karyawan atau pekerja.

Begitu juga dengan Janah, pelaku usaha UMKM warung makan di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Menurutnya, sebagai pelaku usaha warung makan sangat senang dengan UU Cipta Kerja karena dinilainya dapat mempermudah semua regulasi terkait usaha.

“Keputusan pemerintah membuat Omnibus Law sudah tepat. Kami sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Tabalong optimis perekonomian dapat semakin membaik di tengah pandemi covid-19,” katanya.(arif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan