BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pelaku persetubuhan terhadap 2 anak kandung di Banjarmasin, I alias A selain terancam Undang-Undang 81 Tahun 2015 tentang perlindungan anak dengan pidana maksimal 15 tahun penjara juga terancam hukuman kebiri.
Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak sebagai turunan dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Jika mengacu undang-undang saat ini yang tertinggi bisa mengarah sampai ke situ (kebiri),” tegas Kasat Reskrim Kompol Thomas Afrian didampingi KBO Reskrim Iptu Wisnu Prasetyo dan Kanit PPA Ipda Rizky Prawira saat jumpa pers, Rabu (10/5/2023).
Baca Juga Ayah Tega Setubuhi Dua Anak Kandung Perempuannya
Baca Juga Dr Afif Khalid : ‘Biadab’ Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Harus Dihukum Berat
Kasus ini ujar Kasat terungkap setelah 3 hari kematian isteri pelaku atau ibu dari para korban. Dimana ujarnya, sebelumnya isteri pelaku sudah tahu perbuatan suaminya terhadap anak-anaknya.
Namun karena pelaku ini di rumah tangga memiliki kekuasaan penuh, sehingga para korban dan isterinya enggan buka suara akibat takut dimarahi.
“Almarhum isteri pelaku ini sebelumnya sudah tahu perbuatan suaminya terhadap anak-anaknya,” jelas Kasat.
“Untuk anak pertama berusia 22 tahun dan anak yang kedua berusia 15 tahun. Untuk anak pertama disetubuhi sejak tahun 2015 dan anak kedua baru-baru saja,” sambungnya.
Saat ditanya Kasat dihadapan para awak media, pelaku mengaku menyesali perbuatan bejatnya terhadap anak-anaknya tersebut. (David)
Editor: Abadi