Cabuli Anak Kandung, Seorang Ayah dan Rekannya Dihukum Penjara dan Dikebiri

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Terdakwa pencabulan anak kandung, yakni AS (46) divonis selama 20 tahun penjara dan 2 tahun kebiri kimia. Kini giliran, SY (48) terlibat dalam kejahatan asusila divonis 19 tahun penjara dan 2 Tahun kebiri kimia, serta denda sebanyak Rp 3 miliar.

Putusan itu disampaikan Majelis Hakim yang dipimpin Aris Bawono Langgeng dan didampingi dua anggota dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (12/8/2021).

Terdakwa SY dinilai terbukti melanggar pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2015 setelah perubahan dan pasal 76 Jo 82.

“Terdakwa SY terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja kekerasan atau persetubuhan,” ujar Aris Bawono.

Jika denda sebesar Rp 3 miliar tidak dibayar akan diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga : Perkara Nasi, Seorang Pria Tega Aniaya Ipar dan Adik Kandung dengan Linggis

Dikatakannya, hukuman kebiri yang dijatuhkan sesuai dengan Pasal 5 PP Nomor 70 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Mendengar vonis tersebut, SY dan penasehat hukumnya menerima vonis tersebut, termasuk Jaksa Penuntut Umum.

“Keputusan hakim sudah tidak bisa diganggu gugat, dan juga terdakwa SY juga sudah menerima vonis tersebut,” ujar Penasehat Hukum terdakwa, Fahreza Faisal dari LKBH UWK.

Baca selengkapnya dihalaman selanjutnya :