BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Barat belum lama ini meringkus pelaku peracik extasi di Jalan Sungai Andai, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Rabu (9/11/2022) malam yang lalu.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito, didampingi Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman saat gelar perkara di halaman Mapolsek Banjarmasin Barat usai kunjungan kerja jajaran Polresta Banjarmasin, Rabu (16/11/2022).
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku yang menjadi kali kedua pihaknya menemukan lokasi pembuatan ekstasi rumahan.
“Jadi ini lokasi kedua pembuatan ekstasi rumahan yang kita ungkap,” ujarnya.
Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar sabu dengan berat bersih 23,89 gram, 1 paket kecil sabu dengan berat bersih 5,15 gram, 14 butir ekstasi warna hijau dengan berat 7,31 gram, dan 4 butir ekstasi warna merah 2,49 gram.
Diungkapkan, Kapolresta Banjarmasin, pelaku adalah AM (34). Dia diamankan di rumahnya oleh anggota opsnal Polsek Banjarmasin Barat yang bekerjasama dengan jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.
“Pelaku mengaku membuat ekstasi sudah satu minggu,” ungkapnya.
Baca Juga : Pasutri Pengedar Narkoba di Tabalong Digrebek, Suami Kabur Melarikan Diri
Baca Juga : Film Jendela Seribu Sungai Gunakan APBD Rp6 Miliar, Begini Tanggapan Akademisi ULM
Selama satu minggu itu, kata Kapolresta Banjarmasin pelaku dapat memproduksi sekitar 40 butir ekstasi dan kemudian dijual dengan harga Rp 25 ribu per butirnya.
Namun, dari pengakuan pelaku, ekstasi tersebut tidak ia jual. Melainkan ada orang yang datang untuk mengambilnya.
“Ada yang menyebarkannya kembali,” tutur Kapolresta.
Lebih lanjut, barang haram dan perlengkapan peracik ekstasi seperti cetakan, mangkok, kompor didapatkan pelaku dari orang yang tidak dikenal.
“Diinfokan tempatnya, baru pelaku mengambilnya,” jelasnya.
Bahkan, pelaku sendiri mengaku mendapat arahan melalui video call oleh orang tidak dikenal untuk meracik ekstasi tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar pasal 113 ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” jelasnya.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku, dirinya membuat ekstasi itu diduga karena terhipnotis setelah telponan selama dua jam dengan orang yang tidak ia kenal.
“Saya tidak tahu, saya di telpon orang 2 jam, lalu tiba tiba jadi mau,” kata pria berprofesi sopir lepas itu.
Bahkan, pelaku juga berani jika dia harus di tes bahwa dia tidak memakai narkoba.
“Saya berani dites kalau saya tidak memakai narkoba,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi