Pelaku Curanmor Dibekuk Ternyata Resedivis

Pelaku perampasan dan curanmor beserta barang bukti.(foto : istimewa)
AMUNTAI, klikkalsel.com – MS alias Calua (39), ditangkap Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Unit Reskrim Polsek Banjang karena terkait pencurian kendaran bermotor.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamarudin, mengakui anggotanya telah mengamankan pelaku atas laporan korban Rizali yang merupakan warga Desa Beringin RT.04 Kecamatan Banjang yang menjadi korban perampasam/pencurian.
Kejadian curanmor sendiri terjadi pada beberpa hari lalu. Rizali yang pada waktu itu memakirkan sepeda motornya diteras rumahnya, kemudian pelaku datang dan langsung membawa kabur motor tersebut.
“Korban lalu mendatangi pelaku untuk mengambil sepeda motornya tetapi pelaku tidak mau menyerahkan bahkan pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut miliknya dan mengancam korban dengan sebilah pisau,” terang Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin, Selasa, (3/3/2020).
Atas kejadian tersebut pelaku mengalami kerugian sebesar Rp11 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Banjang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berselang beberapa hari setelah kejadian, berdasarkan laporan korban dan proses penyelidikan bersama saksi, membuahkan hasil, Unit Jatanras Polres HSU bersama Unit Reskrim Polsek Banjang meringkus pelaku saat sedang berada di rumahnya.
Dari penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Scoopy beserta BPKB dan STNK dengan Nopol DA 6875 YL, dan senjata tajam.
Setelah diinterogasi, kepada polisi tersangka mengakui semua perbuatannya, menurut pengakuanya ia telah beberapa kali melakukan aksi serupa (kasus anirat).
“Pelaku sudah 2 kali dipenjara, sering masuk rumah warga dan masuk kelambu perempuan,” tukasnya.
Untuk saat ini pelaku bersama barang bukti berada di Mapolsek Banjang, kemudian akan dijerat pasal 368 KUHP JO 362 KUHP terkait Perampasan dan Pencurian.(doni)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan