PDAM Membantah Pencabutan Tarif ‘Pukul Rata’ untuk Kepentingan Politis

Direktur Umum dan Pemasaran PDAM Bandarmasih Farida Ariati.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Di balik pencabutan kebijakan batas minuman penggunaan 10 kubik air PDAM Bandarmasih, berdampak terhadap pendapatan yang diterima perusahaan plat merah milik Pemko Banjarmasin tersebut.

Sebab, pencabutan tarif ‘pukul rata’ tersebut menyebabkan keuntungan atau profit yang diterima PDAM, mengalami penurunan.

“Secara finansial pencabutan kebijakan itu, tentu akan mengurangi pendapatan atau profit PDAM Bandarmasih beberapa bulan ke depan,” ujar Direktur Umum dan Pemasaran PDAM Bandarmasih Farida Arianti, di kantor PDAM Bandarmasih, Selasa (22/9/2020).

Namun begitu, pihaknya telah mensiasati hal itu karena keuntungan sejak Januari hingga September di 2020, bisa menutupi beberapa bulan kedepan.

Baca Juga : Cabut Kebijakan Tarif Batas Minimum Air Ledeng, Habib Banua : Ibnu Sina Sangat Pantas Dua Periode

Pihaknya membantah, jika kebijakan itu terpaksa dilakukan untuk kepentingan perorangan apalagi terkait Pilkada Desember nanti, karena murni untuk kepentingan masyarakat.

“Kebijkan ini kami keluarkan karena melihat kondisi masyarakat yang sangat merasakan dampaknya saat diberi potongan 50 persen yakni MBR. Ternyata pelanggan lain juga menginginkan hal yang sama karena beratnya kondisi perekonomian ditengah pandemi Corona. Oleh karen itu kami keluarkan kebijakan yang bisa dirasakan dampaknya oleh 178 ribu pelanggan,” terangnya.

Lagipula, sebut dia, pihaknya telah melakukan pengkajian terlebih dahulu dan koordinasi dengan Perpamsi Pusat.

Perempuan yang biasa disapa Bu Ida ini, menjelaskan, tarif pukul rata 1 kubik bayar 10 kubik dikeluarkan pada 2017 silam dengan acuan Permendagri Nomor 71 Tahun 2016.

“Pencabutan batas pemakaian minumum 10 kubik tidak akan mempengaruhi layanan PDAM Bandarmasih ke pelanggan. Semua sudah kami perhitungkan dengan baik. Pelayanan tetap akan prima seperti biasa,” katanya. (farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan