PBNU Dukung Penuh Pengesahan UU Praktik Kefarmasian

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), mendukung penuh disahkannya Undang-undang (UU) Praktik Kefarmasian pada tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Isroj, melalui siaran persnya. Ia menilai, bahwa UU ini sangat penting dan mendesak, agar praktik kefarmasian memiliki payung hukum.

Jumat (4/6/2021) kemarin, Brigjen Mufti Djusnir, mewakili Masyarakat Farmasi Indonesia Bersatu (FIB) menyerahkan langsung draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Praktik Kefarmasian yang telah disusun oleh Tim FIB kepada Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj.

Dalam diskusinya, KH Said Aqil Siroj menjelaskan bahwa Tim PBNU nanti akan mengkaji terlebih dahulu. Ada lembaga kesehatan, lembaga hukum yang sekaligus adalah staf khusus Wapres RI.

“Semoga dari sini dapat berhasil. Insya Allah kita dukung 100 persen,” terangnya, Sabtu (5/6/2021).

Agar bisa berhasilnya pengesahan UU tersebut, Ia memgatakan bahwa perlunya kerjasama dan sinergi dari semua pihak.

“Nah ini perlu sinergi dari semua pihak, kepada pemerintah harus kita sampaikan dengan transparan, dengan indah dan konsep yang matang,” tuturnya.

Birgjen Mufti Djusnir dan Prof Mahdi Jufri juga sepakat, agar RUU Praktik Kefarmasian dapat segera diberlakukan, supaya ada kepastian hukum dalam praktik kefarmasian yang sangat diperlukan dalam proses pengobatan dan menyehatkan masyarakat Indonesia.

Lantas apa alasan yang membuat PBNU mendukung UU Kefarmasian ini? Rupanya hal tersebut didasari dari urgensi yang sangat mendesak.

Ketua Dewan Presidium Nasional FIB, Fidi Setyawan, mengatakan bahwa FIB sudah mengajukan RUU Praktik Kefarmasian sebagai pengganti RUU Kefarmasian (Omnibuslaw).

Hal tersebut dilakukan FIB untuk mengambil alih legal drafter RUU Kefarmasian ini yang merupakan tindak lanjut dari hasil Mukernas III FIB pada Januari 2021 lalu.

“FIB telah membentuk tim Adhoc RUU Praktik Kefarmasian yang menyiapkan naskah akademik dan draf RUU Praktik Kefarmasian,” ungkap.

Penggantian RUU Praktik Kefarmasian dari RUU Kefarmasian dilakukan karena keberadaan UU Praktik Kefarmasian memiliki keluasan cakupan yang lebih luas, dimana praktek kefarmasian akan meningkatkan keselamatan pasien dan juga perlindungan masyarakat akibat penggunaan perbekalan farmasi yang serampangan pada hewan maupun tumbuhan.

Sementara itu, Dewan Presidium Nasional FIB, Hasan Ismail menjelaskan saat ini, sangat diperlukannya dukungan dari seluruh elemen masyarakat, khususnya yang terkait dengan penyusunan undang-undang.

“Hari ini kami melakukan audiensi dengan PBNU untuk mendapatkan dukungan, agar RUU Praktik Kefarmasian dapat disahkan pada tahun 2022 mendatang,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan