Payung Hukum Usulan Pemko Disetujui DPRD Kota Banjarmasin

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Ketua DPRD Banjarmasin Hj Ananda usai melakukan penandatanganan bersama penetapan peraturan daerah. (Foto : Rizqon/Klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel- Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengajukan dua Peraturan daerah (Perda) Tahun 2019 ke lembaga legislatif tingkat DPRD Kota Banjarmasin.

Payung hukum yang diajukan Pemko Banjarmasin yaitu Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, serta Perubahan Kedua Perda Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2010, tentang pedoman penyelenggaraan lembaga kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Wilayah Kota Banjarmasin.

Perda yang disampaikan melalui rapat paripurna di DPRD Kota Banjarmasin itu pun disambut positif sejumlah wakil rakyat, dan sejumlah SKPD lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin, Senin (18/3/2019).

Penyampaian itu pun disetujui pimpinan DPRD Banjarmasin Hj Ananda beserta 9 fraksi partai poliltik dengan meneken persetujuan bersama.

“Kita apresiasi anggota DPRD Banjarmasin. Sudah saatnya tempat pariwisata kita juga fasilitas publik lainnya yang dibangun perlu adanya pemeliharaan dan pelayanan. Itu menghasilkan retribusi untuk pendapatan asli daerah. Kemudian dengan RT, RW menyesuaikan dengan permendagri terkait masa jabatan dan usia,” tutur Walikota Banjarmasin Ibnu Sina kepada awak media.

Selain mengusulkan Perda, Pemko Banjarmasin dalam rapat paripurna juga membahas sejumlah materi diantaranya Penyampaian Bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Banjarmasin Tahun 2018 dan Penetapan Peraturan Daerah Tahun 2019.

Suasana rapat Paripurna tingkat I dan II DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota Banjarmasin. (Foto : Syarif Wamen)

Selain dua Perda yang telah ditetapkan tersebut, Ibnu Sina juga menyampaikan tiga usulan rencana peraturan daerah (Raperda). Usulan itu merupakan prakarsa Pemerintah Kota Banjarmasin dalam Rapat Raripurna di aula Kantor DPRD Banjarmasin Jalan Lambung Mangkurat.

Ketiga raperda usulan dimaksud yaitu, rencana pembangunan kawasan insdustri, perubahan atas perda Kota Banjarmasin nomor 21 Tahun 2014 tentang administrasi kependudukan, dan perubahan kedua atas perda Kota Banjarmasin nomor 13 Tahun 2012, tentang retribusi pelayanan pasar. Untuk sementara waktu, ketiga usulan ini masih dalam tahap proses pembahasan.(Adv)

Penulis : Rizqon

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan