Payung Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak

Perlindungan perempuan dan anak akan dijamin, saat ini DPRD Kalsel bersama Pemprov Kalsel masih menggodok payung hukumnya.(dok/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Memprihatinkan, tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Selatan (Kalsel) cukup tinggi. Bahkan kasusnya mencapai ratusan kasus per tahun.

Perlindungan perempuan dan anak akan dijamin,
saat ini DPRD Kalsel bersama Pemprov Kalsel masih menggodok payung hukumnya.(dok/klikkalsel)

Menjamin perlindungan perempuan dan anak di Bumi Antasari, Komisi IV DPRD Kalsel mendukung inisiatif pembentukan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“ Kita sangat mendukung usulan raperda ini,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Yazidie Fauzie, Kamis (23/11/201) petang tadi.

Apalagi, kata dia, Kalsel belum memilik Perda soal gender dan perlindungan anak ini.

Perda tersebut, mengakomodir hak-hak dan kiprah perempuan dalam kehidupan sosial seperti menempati posisi atau jabatan pimpinan yang selama ini dianggap hanya dapat dilakukan kaum pria semata.

Soal perlindungan anak, wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menjelaskan, Raperda yang diusulkan eksekutit tersebut, akan diupayakan memuat poin-poin penting tentang perlindungan anak, baik secara fisik, maupun kejiwaan yang datang dari berbagai sumber seperti arus informasi yang kian bebas maupun penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, Perda juga akan mengatur tentang hak anak bertanya kepada orang tua, serta perlindungan dari berbagai tindak kekerasan baik dalam rumah tangga maupun luar.

Ketua Komisi membidangi kesejahteraan dan pendidikan ini menjelaskan, saat ini bersama Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPMPP) Provinsi Kalsel, tengah menggodok Raperda tersebut, dengan mengambil perbandingan di provinsi Sulawesi Utara (Manado) yang dinilai cukup baik.
“ Kita dukung Raperda ini, sehingga Kalsel dapat lebih baik lagi,” jelas Yazidie. (elo syarif)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan