TANJUNG, Klikkalsel.com – Satresnarkoba Polres Tabalong mengamankan seorang perempuan berisnisial NR (45) warga Desa Lano kecamatan Jaro, Tabalong lantaran diduga melakukan pengedaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan penangkapan tersebut Minggu (13/11/2022).
“Diamankannya pelaku NR atas kepemilikan 21 paket kecil diduga sabu-sabu,” bebernya.
Penangkapan berawal adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu di wilayah Desa Lano Kecamatan Jaro. Tabalong.
Polisi kemudian mendatangi diduga rumah pengedar narkotika tersebut dan berhasil mengamankan pelaku NR.
“Pada saat sebelum diamankan pelaku NR sempat membuang sebuah plastik warna hitam ke semak – semak,” bebernya
Baca Juga : Edukasi 5 Obat Sirop Yang Dilarang, Satresnarkoba Polres Tabalong Monitoring Apotek
Baca Juga : Polisi Amankan 10 Paket Narkoba dari Warga Alalak Selatan
Ketika diperiksa isi dari plastik tersebut berisi narkotika golongan I jenis sabu – sabu sebanyak 21 paket dengan berat bersih 0,98 gram.
Dalam penangkapan tersebut, NR sempat berteriak ketika akan diamankan petugas. “Sedangkan suaminya berinisial AR (50) melarikan diri saat melihat pelaku NR berteriak,” lanjutnya.
“Suami pelaku berinisial AR masih dalam pengejaran polisi. Sedangkan NR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 6 paket narkotika jenis sabu-sabu berat bersih total 0,36 gram, 1 plastik klip berisi 5 paket narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 0,37 gram, 10 paket narkotika jenis sabu-sabu berat bersih total 0,35 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan 1 sarung tangan, 1 plastik warna bening, 1 plastik warna hitam, 1 handphone warna hitam, Uang tunai Rp 530 ribu diduga hasil penjualan sabu, 1 timbangan warna silver, 1 pipet kaca, 1 handphone warna hitam diduga milik suami, 1 tempat bekas es krim. (Dilah)
Editor: Abadi